Beranda Nasional Driver Ojol Kini Dilindungi Perpres, FSPMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Driver Ojol Kini Dilindungi Perpres, FSPMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (PP SPDT FSPMI), Saipul Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas.

Menurutnya, aturan tersebut harus dikawal secara serius agar benar-benar memberi perlindungan nyata bagi jutaan driver online di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Saipul Anwar dalam Forum Diskusi Bersama bertema “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang digelar bersama KSPI dan Partai Buruh.

Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi gerakan buruh dalam memperjuangkan hak pekerja sektor digital yang selama ini dinilai masih rentan terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikator.

Dalam forum itu, Presiden KSPI Said Iqbal yang hadir secara daring menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja platform digital.

Ia menyebut regulasi baru tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi driver online.

Selain itu, Nurdin Adyaksono dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan pentingnya perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal dan platform digital agar para pengemudi online memiliki kepastian perlindungan kerja.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger Jakarta Timur, Armada Kaban, memaparkan berbagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi driver online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Di sisi lain, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan Hardhiko, menyoroti pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi para driver online dan keluarganya sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.

Saipul Anwar menilai lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang driver online di Indonesia.

Sebab, selama bertahun-tahun para pengemudi disebut bekerja tanpa kepastian perlindungan kerja dan sering menghadapi sistem yang tidak seimbang.

“Driver online selama ini menghadapi potongan aplikasi yang tinggi, perubahan tarif sepihak, hingga suspend tanpa mekanisme yang transparan. Kondisi ini sangat menekan ekonomi para driver dan keluarganya,” ujar Saipul Anwar.

PP SPDT FSPMI juga menegaskan bahwa aturan pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen harus diterapkan secara nyata oleh seluruh perusahaan platform digital.

Menurutnya, jangan sampai aplikator mencari celah baru yang tetap membebani driver secara tidak langsung.

Karena itu, pihaknya meminta pengawasan ketat dari pemerintah terhadap berbagai kebijakan tambahan yang berpotensi merugikan driver online.

FSPMI menilai tanpa pengawasan yang kuat, aplikator bisa saja membuat sistem baru yang secara formal mematuhi aturan, namun praktiknya tetap memberatkan pengemudi.

Selain soal potongan aplikasi, Saipul juga menuntut transparansi sistem digital yang digunakan perusahaan aplikator.

Mulai dari algoritma pembagian order, sistem bonus, tarif perjalanan, hingga mekanisme penilaian driver dinilai harus dibuka secara jelas.

“Selama ini driver tidak pernah tahu bagaimana dasar perhitungan tarif maupun potongan dilakukan. Driver hanya menjadi objek sistem digital,” tegasnya.

PP SPDT FSPMI menilai driver online bukan sekadar mitra formalitas, melainkan pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, dan perlakuan kerja yang manusiawi.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang masih sering terjadi di lapangan, seperti potongan aplikator, suspend sepihak, hingga ketidakjelasan status kerja driver online.

Menutup forum tersebut, Saipul Anwar mengajak seluruh driver online di Indonesia memperkuat solidaritas dan menjaga persatuan dalam mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Perjuangan ini belum selesai. Driver online harus tetap bersatu agar sistem kerja transportasi online di Indonesia benar-benar adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (dpw)