LEBAK – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, kian memanas dan menyita perhatian publik.
Laporan resmi yang telah dilayangkan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat pada Jumat (1/5/2026) menjadi titik awal desakan serius agar kasus ini ditindak tegas.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, kini secara terbuka menagih komitmen Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang sebelumnya menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Hasbi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat OPD yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.
Komitmen tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menggolongkan pungli sebagai pelanggaran berat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pungli di pemerintahan. Jika terbukti, sanksinya jelas, bisa sampai pemberhentian,” tegas Bupati Hasbi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Namun, menurut King Naga, pernyataan tersebut kini harus dibuktikan secara nyata, bukan sekedar retorika.
Ia menilai kasus yang terjadi di RSUD Adjidarmo merupakan ujian konkret bagi keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
“Ini bukan lagi soal wacana. Kasusnya sudah ada, tinggal bagaimana keberanian pemerintah menindak. Kami minta janji itu ditepati,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan oknum berinisial DJ yang disebut telah mengembalikan uang setelah laporan dilayangkan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi, justru memperkuat indikasi adanya praktik pungli.
“Pengembalian uang bukan berarti masalah selesai. Itu bisa menjadi petunjuk adanya kesalahan. Proses hukum dan pemeriksaan harus tetap berjalan sampai tuntas,” tambahnya.
King Naga juga menekankan bahwa penindakan tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera, terutama di sektor kesehatan.
Dia menilai praktik pungli di rumah sakit sangat merugikan dan mencederai rasa kemanusiaan, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan, bukan beban tambahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Bupati terkait perkembangan kasus tersebut.
Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari praktik pungli. (Tim Sembilan)
































