Beranda Infotaiment Kontroversi Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Aktivis Sebut Ada Potensi Konflik...

Kontroversi Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Aktivis Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan Pejabat

BANYUWANGI – Polemik izin tambang emas di kawasan pesisir selatan Banyuwangi kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari Kelompok Pegiat Anti Korupsi di Banyuwangi yang menilai adanya kejanggalan dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Damai Suksesindo (DSI).

Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari PT Merdeka Copper Gold (MCG), yang mengantongi izin eksplorasi melalui keputusan Gubernur Jawa Timur pada 2018.

Namun, luas wilayah izin yang mencapai 6.558,46 hektare kini dipersoalkan karena diduga masuk ke kawasan sensitif pesisir dan pulau kecil.

Koordinator aktivis, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis peta OneMap, area WIUP tersebut mencakup sejumlah wilayah yang seharusnya dilindungi.

Beberapa lokasi yang disebut terdampak antara lain Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga gugusan pulau kecil di sekitar Pulau Bedil.

Menurutnya, kondisi ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir.

“Kalau wilayah izin sudah menyentuh pulau kecil dan pesisir, ini harus segera dikoreksi. Pencegahan sejak awal jauh lebih penting sebelum terjadi kerusakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, perikanan, dan pariwisata, bukan untuk aktivitas pertambangan skala besar.

Selain itu, aktivis juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap larangan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pelarangan tambang jika terbukti merugikan masyarakat dan ekosistem.

Tak hanya soal lingkungan, isu lain yang tak kalah sensitif adalah dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wahyu Sakti Trenggono.

Berdasarkan data yang dihimpun, Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut disebut memiliki kepemilikan saham di PT Merdeka Copper Gold, perusahaan induk dari PT DSI.

Kepemilikan itu disebut telah ada sejak awal berdirinya perusahaan pada 2012.

Kondisi ini dinilai rawan memunculkan pertanyaan publik terkait independensi pengawasan wilayah laut dan pesisir, mengingat kementerian yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam perlindungan kawasan tersebut.

“Bagaimana pengawasan bisa benar-benar objektif jika ada keterkaitan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sama,” ujar Ance.

Atas temuan tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengambil langkah tegas.

Mulai dari evaluasi hingga kemungkinan pencabutan WIUP yang dinilai bermasalah.

Mereka juga meminta dilakukan audit lingkungan secara transparan di kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya, serta mendorong klarifikasi terbuka dari pihak terkait guna menghindari tumpang tindih kepentingan dalam kebijakan publik.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Merdeka Copper Gold belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian luas, mengingat menyangkut isu penting, yakni perlindungan lingkungan pesisir, tata kelola tambang, serta integritas pejabat publik. (Tim Pitu)