MAGETAN, KLIKINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersebut diumumkan dalam press release resmi Kejari Magetan pada Kamis (23/04/2026), setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebanyak 35 saksi telah diperiksa, dengan total barang bukti mencapai 788 dokumen dan 12 unit barang bukti elektronik. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun para tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang juga berlanjut pada periode 2024–2029, serta tiga orang tenaga pendamping dewan. Mereka masing-masing berinisial SN, JML, JMT, AN, TH, dan ST.
Modus Sistematis, Dari Perencanaan hingga Pencairan Dalam keterangan resmi, Kejari mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana hibah. Dana hibah Pokir yang dialokasikan selama kurun waktu 2020–2024 mencapai lebih dari Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah dikondisikan oleh oknum tertentu melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki kedekatan politik.
Tak hanya itu, praktik pemotongan dana hibah juga terungkap, dengan berbagai dalih mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Bahkan, sejumlah kegiatan dilaporkan bersifat fiktif, dengan laporan keuangan yang tampak rapi secara administratif namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi telah mengarah pada praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara,” Demikian isi keterangan dalam rilis Kejari.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Komitmen Penegakan Hukum Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta meminta dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini dipastikan akan terus bergulir seiring proses penyidikan yang masih berjalan. (Rita)






























