JAKARTA – Momentum Hari Buruh Internasional, Jumat 1 Mei 2026, dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan langkah strategis yang langsung menyentuh kehidupan pekerja, khususnya nelayan.
Presiden resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi awak kapal perikanan kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional, Presiden menegaskan bahwa ratifikasi ini bukan hanya formalitas internasional, melainkan komitmen konkret untuk meningkatkan standar kerja, keselamatan, hingga kesejahteraan nelayan Indonesia.
Tak berhenti pada regulasi, pemerintah juga menyiapkan langkah nyata di lapangan.
Tahun 2026 ini, sebanyak 1.386 kampung nelayan ditargetkan akan diresmikan.
Program ini bahkan dirancang berkelanjutan dengan tambahan 1.500 kampung nelayan setiap tahun dalam beberapa tahun ke depan.
Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya terbesar dalam sejarah Indonesia dalam membenahi sektor perikanan berbasis komunitas.
Pemerintah menargetkan sekitar 6 juta nelayan akan merasakan dampak langsung, termasuk keluarga mereka yang jumlahnya mencapai puluhan juta jiwa.
Salah satu persoalan klasik nelayan adalah keterbatasan, fasilitas juga mulai dibenahi.
Pemerintah berencana membangun pabrik es di setiap kampung nelayan guna menjaga kualitas hasil tangkapan.
Selain itu, bantuan kapal juga akan digelontorkan untuk meningkatkan produktivitas dan keselamatan saat melaut.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah wajah kehidupan nelayan dari yang sebelumnya serba terbatas menjadi lebih modern, produktif, dan sejahtera.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memberi instruksi tegas kepada jajaran kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, targetnya rampung pada tahun 2026.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja, sekaligus menjawab berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Kombinasi antara ratifikasi konvensi internasional, pembangunan kampung nelayan, hingga reformasi regulasi ketenagakerjaan menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin berpihak pada pekerja.
Pesannya adalah, negara ingin memastikan bahwa kesejahteraan tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah termasuk nelayan yang selama ini berada di garis depan ekonomi maritim Indonesia. (dpw)
































