JAKARTA – Perkembangan teknologi digital dinilai telah mengubah wajah industri media nasional.
Di tengah pesatnya arus informasi melalui platform digital, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong agar regulasi pers di Indonesia lebih adaptif terhadap kemunculan media independen atau yang kini dikenal sebagai “media homeless”.
Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar menyatakan bahwa keberadaan media berbasis digital tanpa kantor fisik maupun struktur perusahaan besar kini menjadi fenomena yang tak bisa dihindari.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, pola kerja media saat ini sudah mengalami perubahan besar.
Banyak kreator informasi mampu memproduksi dan menyebarkan berita secara cepat hanya dengan dukungan perangkat digital sederhana dan sistem kerja mandiri.
“Sekarang banyak media atau kreator konten yang bekerja tanpa kantor tetap, namun mampu menjangkau audiens luas dan menghadirkan informasi secara cepat. Ini adalah realitas baru dunia media digital,” ujarnya.
Fenomena media “homeless” merujuk pada saluran informasi digital yang menjalankan fungsi layaknya media massa, tetapi tidak memiliki newsroom konvensional maupun struktur administrasi perusahaan pers seperti media arus utama.
Model media semacam ini berkembang pesat melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram hingga podcast.
Sebagian besar dikelola secara independen dari rumah atau secara remote dengan memanfaatkan teknologi digital.
Tak hanya menyajikan berita aktual, banyak kreator digital juga menghadirkan konten informatif bertema gaya hidup, aktivitas keseharian, hingga home living yang mampu menarik jutaan audiens.
Firdaus menilai perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat regulasi pers perlu menyesuaikan perkembangan zaman.
“Publik sekarang memiliki banyak pilihan sumber informasi. Karena itu regulasi pers harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola media modern,” katanya.
Selain menyoroti perkembangan media digital, SMSI juga mengkritisi sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers.
Menurut Firdaus, banyak media siber daerah dan perusahaan pers kecil mengalami kendala untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi yang berlaku saat ini.
Dia menilai sejumlah syarat administratif masih terlalu berat di tengah kondisi ekonomi industri media yang sedang mengalami tekanan.
Firdaus menegaskan, verifikasi media seharusnya cukup menitikberatkan pada legalitas perusahaan berbadan hukum serta komitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Dewan Pers sebaiknya fokus pada penegakan etika jurnalistik dan pendataan perusahaan pers, bukan masuk terlalu jauh ke urusan newsroom atau aspek lain di luar fungsi utama,” tegasnya.
SMSI berharap Dewan Pers dapat melakukan evaluasi terhadap sistem verifikasi agar lebih relevan dengan perkembangan media digital modern.
Menurut Firdaus, penyederhanaan mekanisme verifikasi penting dilakukan agar media kecil dan media independen tetap memiliki ruang berkembang tanpa kehilangan profesionalisme.
Meski demikian, dirinya menegaskan perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang paling penting media tetap bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu menyesuaikan perkembangan era digital,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring transformasi digital yang semakin cepat di Indonesia.
Di satu sisi, verifikasi dianggap penting untuk menjaga kredibilitas pers nasional.
Namun di sisi lain, muncul dorongan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang tumbuh dari perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. (dpw)































