BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai penting sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke depan.
Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Siti Fatmawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Mengawali penyampaiannya, Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro atas jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang dinilai telah disampaikan secara komprehensif dan mampu memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD.
Setelah mencermati dan mengkaji seluruh penjelasan dari pemerintah daerah, Fraksi PKB menilai masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKB adalah upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Menurut fraksi tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi, seperti pemutakhiran basis data, digitalisasi pelayanan, hingga intensifikasi pajak, patut diapresiasi.
Namun demikian, PKB mengingatkan agar upaya peningkatan PAD tidak dilakukan dengan membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan kelompok ekonomi lemah.
Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Caranya, dengan memperkuat sektor ekonomi lokal, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta menggali potensi pendapatan baru yang tetap berpihak kepada masyarakat.
Selain sektor pendapatan, Fraksi PKB turut menyoroti kualitas belanja daerah dan penyerapan anggaran.
Pemerintah daerah diminta memastikan proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih cepat sejak awal tahun anggaran sehingga tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.
Penguatan sistem monitoring dan evaluasi juga dinilai menjadi kunci agar setiap program yang telah dianggarkan benar-benar terlaksana sesuai target.
Perhatian lain yang disampaikan Fraksi PKB berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.
PKB mendukung langkah pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah desa, termasuk penerapan sanksi bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Meski demikian, Fraksi PKB meminta agar pendampingan administrasi kepada pemerintah desa terus diperkuat sehingga persoalan administratif tidak menjadi penghambat pembangunan di tingkat desa.
Sorotan berikutnya tertuju pada besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi PKB, tingginya SILPA menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis, meningkatkan ketepatan waktu pelaksanaan program, serta memastikan anggaran yang telah dialokasikan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan, jawaban pemerintah daerah, serta komitmen yang telah disampaikan Bupati Bojonegoro, fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas belanja publik, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (mia)
































