SIMALUNGUN – Pengelolaan Dana Desa di Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menelusuri beberapa proyek desa, salah satunya pembangunan jalan rabat beton.
Dari hasil pemantauan, kondisi fisik pekerjaan dinilai memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaian antara hasil pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Pokan Baru disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut mendorong masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai realisasi penggunaan dana negara tersebut.
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa sebenarnya telah muncul lebih dulu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempur sebelumnya melayangkan surat bernomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru.
Surat itu berisi permintaan agar dilakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa berdasarkan laporan masyarakat.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai substansi laporan tersebut maupun perkembangan tindak lanjutnya.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut memilih menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun.
Dalam video tersebut, masyarakat dihimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa.
Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa klarifikasi tidak disampaikan melalui forum terbuka atau dengan memberikan keterangan langsung kepada media yang sebelumnya meminta konfirmasi.
Situasi kemudian berkembang ketika Kepala Desa JG atau Jepri Gultom melaporkan sejumlah wartawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut mendapat perhatian dari kalangan insan pers.
Mereka menilai sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.
Di sisi lain, penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, pertanyaan dari masyarakat maupun media mengenai penggunaan anggaran publik dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
Hingga laporan investigasi ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan maupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru.
Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dokumen anggaran, kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis proyek, serta meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah Dana Desa digunakan.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum diharapkan menjalankan proses secara profesional, objektif, dan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. (Tim Pitu)
































