LAMONGAN – Perkenalan melalui aplikasi pertemanan yang awalnya diharapkan menjadi awal hubungan baru justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang perempuan muda asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Sepeda motor miliknya raib setelah diduga dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya saat keduanya bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Kasus pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatan melalui aplikasi pertemanan tersebut kini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan.
Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Korban berinisial DLF (21) mengalami kerugian sekitar Rp19 juta setelah satu unit sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 miliknya hilang dari area parkir penginapan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.
“Sebelum saling mengenal, komunikasi keduanya dijembatani oleh seorang saksi yang lebih dulu berinteraksi dengan pelaku melalui platform tersebut,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Setelah merasa cukup akrab, korban dan pelaku saling bertukar nomor telepon. Keduanya kemudian sepakat bertemu secara langsung.
“Korban menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum bersama-sama menuju sebuah hotel di wilayah Kecamatan Paciran,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, situasi masih berjalan normal. Namun beberapa saat kemudian pelaku berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
Alasan tersebut ternyata hanya modus untuk mengelabui korban.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
“Setelah menunggu sekitar dua jam dan pelaku tak kunjung kembali, korban mulai curiga,” ucapnya.
Saat mengecek area parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Menyadari menjadi korban pencurian, perempuan tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron langsung menginstruksikan Unit Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Serangkaian penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya terlacak di wilayah Kabupaten Gresik.
Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, tepatnya pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SAK di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta satu unit telepon seluler berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Lamongan menilai pelaku sengaja memanfaatkan hubungan yang terjalin melalui aplikasi pertemanan untuk membangun rasa percaya korban sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
Masyarakat diminta tidak mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang belum benar-benar dikenal serta selalu memastikan barang berharga tetap berada dalam pengawasan.
Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan. (epr)
































