BOJONEGORO – Program penyediaan makanan bergizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi perhatian publik.
Operasional dapur layanan di wilayah Bojonegoro bagian timur tersebut disorot setelah muncul dugaan belum lengkapnya sertifikasi kelayakan operasional serta munculnya pertanyaan terkait kualitas makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sejumlah warga menilai pelaksanaan program terkesan dipaksakan berjalan meski aspek legalitas dan standar teknis diduga belum sepenuhnya dipenuhi.
Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat terhadap mutu layanan, terutama menyangkut keamanan pangan dan kualitas gizi makanan yang dikonsumsi.
Sorotan semakin menguat setelah beredar berbagai keluhan mengenai menu makanan yang dianggap belum mencerminkan standar gizi ideal sebagaimana tujuan utama program pemenuhan gizi tersebut.
Tidak sedikit warga mempertanyakan komposisi makanan, kebersihan proses pengolahan, hingga konsistensi kualitas menu yang diterima setiap hari.
“Program ini seharusnya membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan malah menimbulkan persoalan baru. Kalau memang syarat operasional belum lengkap, kenapa sudah dijalankan,” ungkap A, seorang warga setempat yang meminta namanya diinisialkan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, fasilitas penyedia makanan untuk layanan publik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.
Mulai dari standar higienitas dapur, kelayakan sarana prasarana, pengawasan bahan baku, hingga sertifikasi penunjang sebagai jaminan keamanan konsumsi pangan.
Jika dugaan belum lengkapnya sertifikasi tersebut terbukti benar, kondisi ini dinilai dapat menjadi bentuk kelalaian dalam pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPPG Turigede.
Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar dan tidak merugikan penerima manfaat program.
Selain itu, evaluasi menyeluruh juga dinilai diperlukan agar tujuan utama program pemenuhan gizi tetap terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan publik.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak pengelola SPPG Turigede maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai sorotan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Publik berharap adanya keterbukaan informasi dan langkah cepat dari pihak berwenang.
Sebab program pelayanan dasar yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat dinilai tidak boleh dijalankan tanpa kesiapan dan pengawasan yang benar-benar matang. (Mia)
































