BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat memperkuat ekonomi peternak lokal melalui kebijakan baru yang langsung menyasar penyerapan hasil produksi telur ayam ras di daerah.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 524/605/412.222/2026 tentang Pembelian Telur Ayam dari keluarga penerima manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) dan peternak ayam petelur lokal.
Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, itu menjadi strategi nyata untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi daerah.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga unit layanan pemerintah diminta ikut mendukung penyerapan telur dari penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak lokal Bojonegoro.
Tak hanya sebatas himbauan institusi, seluruh ASN, karyawan, dan karyawati di lingkungan Pemkab Bojonegoro juga diajak ambil bagian dengan membeli telur minimal dua kilogram setiap bulan.
Harga pembelian disesuaikan dengan harga pasar maupun Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini dinilai menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menciptakan pasar yang stabil bagi peternak ayam petelur lokal.
Dengan meningkatnya penyerapan hasil produksi, diharapkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat Program GAYATRI ikut terdongkrak.
Selain itu, para camat juga diminta menginstruksikan pemerintah desa agar mengajak masyarakat membeli telur produksi peternak lokal.
Gerakan bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat roda ekonomi desa sekaligus menjaga keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat berbasis peternakan.
Pemkab Bojonegoro juga mengarahkan agar kebutuhan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan berasal dari penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak ayam petelur lokal.
Kebijakan ini diyakini dapat menciptakan rantai ekonomi yang saling menguntungkan antara program sosial pemerintah dan sektor peternakan daerah.
Tidak berhenti di lingkungan pemerintahan, pelaku usaha, swalayan, retail modern, hingga pasar tradisional juga dihimbau untuk memprioritaskan penjualan telur ayam ras dari peternak lokal Bojonegoro.
Pemerintah turut mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat dan peternak.
Sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan, seluruh OPD, kecamatan, SPPG, RSUD, hingga unit usaha diwajibkan melaporkan realisasi penyerapan telur kepada Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan lewat tautan resmi.
Program GAYATRI sendiri menjadi salah satu program unggulan Pemkab Bojonegoro dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan rakyat.
Selain memperkuat ketahanan pangan, program ini juga diharapkan mampu membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan warga secara berkelanjutan. (mia)
































