BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bambang Sutriyono, menyampaikan hasil pembahasan Banggar terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Bambang, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mulai dari penyampaian penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, rapat kerja komisi bersama OPD, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sekaligus bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Banggar menyebut realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang sangat baik. Pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan 17 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD ke depan.
Beberapa rekomendasi penting di antaranya yakni mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pembenahan sistem retribusi dan pendataan objek pajak daerah.
Mendorong percepatan pengembangan kawasan industri guna menarik investasi baru di Kabupaten Bojonegoro.
Menjadikan sektor pertanian sebagai prioritas pembangunan dengan memperbaiki infrastruktur irigasi dan sarana pertanian.
Mempercepat penyelesaian pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Memaksimalkan program beasiswa daerah dengan penyederhanaan persyaratan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Menyusun kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Melakukan kajian mendalam terkait pengembangan rumah sakit dan memfokuskan Dinas Kesehatan pada peningkatan pelayanan kesehatan.
Melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Melakukan kajian apabila terdapat rencana pengurangan maupun penghapusan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Meningkatkan pelestarian cagar budaya, situs sejarah, serta rumah ibadah.
Menyiapkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai solusi atas meningkatnya volume sampah di Kabupaten Bojonegoro.
Setelah melalui seluruh proses pembahasan, Badan Anggaran menyatakan dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Apresiasi Raihan Opini WTP
Di akhir penyampaian laporan, Badan Anggaran juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Meski demikian, DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pengelolaan APBD, pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Bojonegoro terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang. (mia)
































