Beranda Daerah PSHT Yang Sah Kritik Keras Tidak Diundang Dalam Rakor Harmonisasi Sosial Kabupaten...

PSHT Yang Sah Kritik Keras Tidak Diundang Dalam Rakor Harmonisasi Sosial Kabupaten Lamongan

LAMONGAN, KLIKINDONESIA – Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta berbagai stakeholder dalam rangka mewujudkan harmonisasi sosial di Kabupaten Lamongan digelar pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 WIB di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.

Namun, pelaksanaan rapat tersebut menuai kritik dari Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono. Ia menilai PSHT Cabang Lamongan yang memiliki legalitas dan pengakuan resmi dari negara justru tidak mendapatkan undangan dalam forum yang membahas harmonisasi sosial tersebut.

“Kami ini PSHT yang diakui negara dan memiliki badan hukum yang sah. Tetapi justru tidak diundang dalam rapat yang membahas harmonisasi sosial. Ini menjadi kritik keras bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Bupati Lamongan. Seharusnya pemerintah memahami aspek hukum dan legalitas organisasi yang ada,” ujar M. Supriyono.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyebaran undangan rapat. Ia menyebut Sekretaris IPSI Kabupaten Lamongan, Feri Andy Saputra, tidak mengetahui adanya surat undangan tersebut. Sementara surat undangan yang beredar diketahui didistribusikan oleh Sekretaris II IPSI Kabupaten Lamongan, Rahman Fauzi.

M. Supriyono menilai kondisi tersebut menjadi preseden yang kurang baik dalam tata kelola organisasi olahraga bela diri di Kabupaten Lamongan. Ia berharap seluruh pihak tetap berpedoman pada aspek hukum dan legalitas organisasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi gejolak di tingkat bawah, maka PSHT Cabang Lamongan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak pernah dilibatkan dalam forum koordinasi tersebut.

“Kalau nanti terjadi gejolak di tingkat bawah, kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Padahal kami yang memiliki payung hukum yang sah. Jangan sampai pemerintah mengabaikan organisasi yang legal dan justru melibatkan pihak yang legalitasnya masih dipersoalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Biro Hukum PSHT Cabang Lamongan, Midchol Huda, menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Bupati Yuhronur Efendi, belum ingin mengambil keputusan terkait persoalan legalitas organisasi, maka seluruh pihak yang berkepentingan semestinya diundang dalam forum tersebut.

“Kalau pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan terkait persoalan legalitas, maka seharusnya kedua belah pihak diundang. Jangan hanya mengundang salah satu pihak. Ketika terjadi gangguan kamtibmas, itu bukan tanggung jawab kami jika kami tidak pernah dilibatkan dalam proses koordinasi maupun pengambilan kebijakan,” Kata Midchol Huda.

Ia menambahkan bahwa organisasi yang tidak memiliki badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak dapat disamakan kedudukannya dengan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi.

“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, jangan kemudian tanggung jawab itu dibebankan kepada kami. Silakan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang dilibatkan oleh pemerintah. Kami menilai penting bagi pemerintah untuk berpegang pada aspek hukum dan legalitas organisasi demi menjaga kondusivitas daerah,” Pungkasnya.

Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan, Andi Suwiji, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mekanisme dan distribusi undangan kegiatan tersebut telah diserahkan kepada IPSI Kabupaten Lamongan.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus PSHT Cabang Lamongan terkait dasar penentuan pihak-pihak yang diundang dalam forum harmonisasi sosial tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

PSHT Cabang Lamongan menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum, legalitas organisasi, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh elemen masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

 

Reporter : Hari

Editor : Tim Redaksi