LAMONGAN, KLIKINDONESIA – Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan berbagai stakeholder dalam rangka mewujudkan harmonisasi sosial di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, digelar pada Senin (15/06/2026) pukul 10.00 WIB di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.
Namun, pelaksanaan rapat tersebut menuai kritik dari Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono. Menurutnya, PSHT Cabang Lamongan yang memiliki legalitas dan pengakuan resmi dari negara justru tidak mendapatkan undangan dalam forum yang membahas harmonisasi sosial tersebut.
“Kami ini PSHT yang diakui negara dan memiliki badan hukum yang sah. Tetapi justru tidak diundang dalam rapat yang membahas harmonisasi sosial. Ini menjadi kritik keras bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Bupati Lamongan. Seharusnya pemerintah memahami aspek hukum dan legalitas organisasi yang ada,” Ujar M. Supriyono.
Ia menilai pemerintah daerah kurang cermat dalam memahami status legalitas organisasi yang sah dan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, “Kalau nanti terjadi gejolak di tingkat bawah, kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Padahal kami yang memiliki payung hukum yang sah. Jangan sampai pemerintah mengabaikan organisasi yang legal dan justru melibatkan pihak yang legalitasnya bermasalah,” Tegasnya.

Sementara itu, Biro Hukum PSHT Cabang Lamongan, Midchol Huda, menyampaikan bahwa apabila pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan terkait persoalan legalitas organisasi, maka semestinya seluruh pihak yang berkepentingan diundang dalam forum tersebut.
“Kalau pemerintah daerah tidak berani mengambil keputusan, maka seharusnya kedua belah pihak diundang. Jangan hanya mengundang salah satu pihak. Ketika terjadi gangguan kamtibmas, itu bukan tanggung jawab kami jika kami tidak pernah dilibatkan dalam proses koordinasi maupun pengambilan kebijakan,” Kata Midchol Huda SH MH
Ia juga menegaskan bahwa organisasi yang tidak memiliki badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kabupaten Lamongan tidak dapat disamakan kedudukannya dengan organisasi yang memiliki legalitas resmi.
“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, jangan kemudian tanggung jawab itu dibebankan kepada kami. Silakan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang dilibatkan oleh pemerintah. Kami menilai penting bagi pemerintah untuk berpegang pada aspek hukum dan legalitas organisasi demi menjaga kondusivitas daerah,” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait kritik yang disampaikan oleh pengurus PSHT Cabang Lamongan tersebut.
Reporter : Hari
Editor : Tim Redaksi
































