
BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Polres Bojonegoro dalam pers rilisnya, berhasil amankan pelaku yang menipu nenek sebatang kara, yang juga sempat viral di media sosial, dengan beralamat di Dsn. Sidomulyo, RT 12/03, Desa Klepek, Kecamatan Suksewu, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur.
Kegiatan pers rilis yang di gelar di halaman Polres Bojonegoro, pada Kamis (21/05/2026) di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, SH, S.I.K., M.I.K., dengan di hadiri para ppejabat utama polres, dan unit 2 satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro mengucapkan terimakasih kepada semua awak media dan masyarakat Bojonegoro, atas kerjasamanya, sehingga kejahatan yang ada di Bojonegoro, bisa di amankan dengan cepat, “Kita semua wajib menjaga Kabupaten Bojonegoro ini, supaya tetap aman dan kondusif serta menjaga ketentraman wilayah Kabupaten Bojonegoro,” Pungkas AKBP Afrian Satya Permadi.

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.0125, 0.2578125);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
Sekilas kronologi kejadian penipuan yang terjadi kepada nenek ini, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 11.00Wib Korban saat di rumah kedatangan dua orang tamu Laki-laki (Pelaku) mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam, saat itu pelaku menjajikan akan memberangkatkan haji Korban, memberikan bantuan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memberikan bantuan sembako kepada Korban berupa telur 1kg, mie instan 10 bungkus, gula pasir 1 kg, minyak goreng 2 kg dan kopi 0,5 kg yang bisa digunakan untuk syukuran pemberangkatan haji.
Setelah pelaku memberikan bantuan sembako, kemudian Pelaku menjelaskan untuk bantuan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan diberikan besok akan tetapi ada syaratnya yaitu korban harus memberikan jaminan barang berupa kalung dan gelang emas yang nantinya akan dikembalikan setelah bantuan uang turun dan diberikan, karena percaya akhimya korban memberikan perhiasan berupa kalung 20 gram, gelang 4 dan 10 gram kepada pelaku.
Setelah mendapatkan perhiasan korban, pelaku pergi meninggalkan rumah Korban dan keesokan harinya bantuan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diterima korban dan pelaku tidak kunjung datang ke rumah korban, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. Pelaku yang berhasil diamankan polres Bojonegoro ada 4 yakni, R D, laki-laki, umur 26 Th, pekerjaan Karyawan swasta, M. N, laki-laki, Umur: 24 Th, Pekerjaan: Karyawan Swasta, AL, Perempuan, Umur: 22 Th Pekerjaan: Karyawan Swasta, U U, Perempuan, Umur 30 Th Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga. (Red)































