Beranda Peristiwa Menuju Polresta Tuban, Massa SH Terate Siapkan Aksi Damai Kawal Kasus Pengeroyokan

Menuju Polresta Tuban, Massa SH Terate Siapkan Aksi Damai Kawal Kasus Pengeroyokan

TUBAN – Aliansi Warga SH Terate (AWASHT) resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polresta Tuban terkait rencana pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Aksi Persaudaraan” yang dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Juli 2026.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Satuan Intelkam Polresta Tuban sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam surat bernomor 1922/AWASHT/VII/2026, AWASHT menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut panitia, aksi tersebut bertujuan mendorong proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AWASHT juga menyatakan komitmennya untuk menjaga jalannya aksi tetap kondusif.

Seluruh peserta diminta menghormati hak masyarakat, mematuhi arahan aparat kepolisian, tidak melakukan tindakan anarkis maupun provokatif, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan kepada kepolisian, jumlah peserta diperkirakan mencapai 10.000 orang.

Massa direncanakan berkumpul di GOR Tuban, kemudian bergerak menuju Alun-Alun Tuban, sebelum mengakhiri aksi di depan Kantor Polresta Tuban.

Dalam dokumen tersebut, AWASHT menyampaikan 10 poin tuntutan kepada Polresta Tuban.

Salah satu tuntutan utama ialah mendesak aparat mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap 10 warga Tuban yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026.

Selain meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh, aliansi juga mendesak penyidik mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, mengoptimalkan pengumpulan barang bukti, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual apabila hal tersebut ditemukan dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, AWASHT juga meminta kepolisian memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap aksi kekerasan maupun praktik premanisme agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Tuban.

Aliansi turut berharap setiap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam rencana aksi tersebut, Matnur, S.H. ditunjuk sebagai Koordinator Aksi, sedangkan Bandi Cipto Hadi, S.H. dipercaya menjadi Koordinator Lapangan.

Massa nantinya direncanakan membawa berbagai atribut aksi berupa spanduk tuntutan, poster, perangkat pengeras suara, atribut organisasi, Bendera Merah Putih, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Melalui aksi damai ini, AWASHT menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, profesional dan transparan.

Aliansi berharap seluruh fakta dalam dugaan kasus pengeroyokan dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fh)