Beranda Hukrim Dua Kasus Besar Gegerkan Publik, Jampidsus Digeledah usai Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dua Kasus Besar Gegerkan Publik, Jampidsus Digeledah usai Jenderal Polri Jadi Tersangka

JAKARTA – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan pembahasan mengenai dua perkara besar yang menyeret aparat penegak hukum dari dua institusi berbeda, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perbincangan publik menguat setelah tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam proses itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang kemudian dibuka dan berisi tujuh koper berisi emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, totalnya senilai Rp476 miliar,” ujar Totok dalam keterangan resminya.

Selain emas batangan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Penggeledahan di Sentul bukanlah satu-satunya lokasi yang menjadi sasaran penyidik.

Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 titik berbeda pada Rabu (8/7/2026) malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penyidikan tersebut berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi, mulai dari proyek di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” jelas Budi.

Di tengah ramainya kabar penggeledahan tersebut, publik kembali mengingat penanganan perkara lain yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung terhadap seorang perwira tinggi Polri.

Beberapa hari sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menduga tersangka memerintahkan dua orang saksi mendirikan perusahaan swasta yang digunakan sebagai sarana untuk menguasai distribusi wadah makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Skema tersebut diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dalam pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis.

Meski berasal dari perkara yang berbeda dan ditangani institusi yang berbeda pula, kedua kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena sama-sama melibatkan aparat penegak hukum.

Di media sosial, berbagai spekulasi bermunculan dan mengaitkan kedua peristiwa tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara penggeledahan yang dilakukan Polri terhadap rumah yang dikaitkan dengan Jampidsus dan perkara dugaan korupsi MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.

Proses penyidikan pada kedua kasus tersebut masih terus berjalan.

Aparat penegak hukum menyatakan akan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. (dpw)