Beranda Hukrim Polisi Aktif Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Alami Luka Bakar 47 Persen

Polisi Aktif Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Alami Luka Bakar 47 Persen

JAKARTA – Seorang perempuan berinisial M (30) resmi melaporkan seorang anggota Polri yang masih aktif bertugas ke Bareskrim Polri atas dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya.

Laporan tersebut didampingi Tim Hotman 911 dan telah diterima Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, korban keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan kursi roda.

Luka bakar yang terlihat pada tangan dan kaki korban turut menjadi sorotan.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri.

Menurut Reza, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada korban untuk menggali kronologi kejadian.

Usai pemeriksaan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan bermula pada 2023 di wilayah Jawa Tengah.

Sejak saat itu, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis dalam waktu yang cukup panjang.

Korban mengaku pada awal perkenalan dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, ia diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual.

Kuasa hukum menyebut terdapat dugaan perlakuan asusila yang saat ini menjadi bagian dari materi laporan kepada penyidik.

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika oleh terduga pelaku.

Dugaan tindak kekerasan mencapai puncaknya pada September 2025 ketika korban mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram cairan yang diduga air keras.

Reza menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku.

Namun, setelah mendapatkan penanganan awal, korban disebut ditinggalkan begitu saja.

Bahkan, pelaku diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai penyebab luka korban dengan menyebut luka tersebut berasal dari ledakan tabung gas.

Untuk memberikan perlindungan, Tim Hotman 911 telah membawa korban ke rumah aman.

Nomor telepon korban juga diganti guna menghindari dugaan intimidasi maupun ancaman lanjutan.

Kuasa hukum menjelaskan selama ini korban memilih tidak melapor karena mengalami tekanan psikologis yang berat.

Korban juga mengaku diancam dengan penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila apabila berani mengungkap kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Akibat dugaan penyiksaan yang dialami, korban mengalami luka bakar cukup parah dengan luas mencapai sekitar 47 persen di bagian kiri tubuhnya.

Sementara itu, Reza memastikan terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif bertugas di wilayah Pulau Jawa.

Meski identitasnya belum dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan, ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami seluruh laporan, hasil pemeriksaan saksi, visum, serta alat bukti lainnya untuk menentukan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (dpw)