Beranda Hukrim Residivis Sabu di Lamongan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 50 Gram Sabu dan...

Residivis Sabu di Lamongan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 50 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

LAMONGAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dan pil ekstasi yang melibatkan seorang residivis kasus narkoba.

Pelaku berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, ditangkap petugas saat berada di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis malam (7/5/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Babat.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.

“Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPDA Hamzaid, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 50,79 gram.

Selain sabu, aparat juga menemukan sembilan butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda, yakni berlogo Moncler warna oranye dan Transformer warna hijau.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat skrop, tas penyimpanan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian karena BK diketahui merupakan residivis narkoba.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa yang ditangani Polda Jawa Timur pada periode 2022 hingga 2025.

Meski baru bebas dari masa hukuman, tersangka diduga kembali terlibat dalam bisnis haram peredaran narkotika.

Saat ini BK telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (epr)