BOJONEGORO – Isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bojonegoro kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Seorang wartawan berinisial MK mengaku mendapat tekanan dari sosok yang mengklaim sebagai anggota Polres Bojonegoro, usai melakukan penelusuran awal terkait dugaan praktik prostitusi online di wilayah setempat.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini bermula dari pembahasan internal redaksi terkait maraknya dugaan praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat di Bojonegoro.
Atas persetujuan pimpinan redaksi, MK jurnalis asal Bojonegoro tersebut melakukan langkah awal berupa pengumpulan data dan verifikasi terbatas di lapangan.
Dalam proses tersebut, ia sempat berkomunikasi dengan akun yang diduga menawarkan jasa di salah satu hotel di Bojonegoro.
Namun, MK menegaskan bahwa komunikasi itu hanya sebatas penelusuran awal, tanpa adanya transaksi atau kesepakatan apa pun.
“Saya tidak pernah memesan kamar atau membuat janji,” tegasnya.
Situasi berubah ketika MK menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dalam percakapan tersebut, ia dituduh telah dilaporkan oleh pihak hotel karena diduga membatalkan pesanan.
MK membantah tuduhan itu dan menilai komunikasi yang dilakukan tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Dia mengaku mendapat tekanan verbal dengan nada tinggi hingga pernyataan yang merendahkan profesinya sebagai wartawan.
“Bahasanya keras, bahkan sempat bilang, kamu wartawan, memangnya saya takut,” ungkap MK.
Tekanan semakin meningkat ketika MK menerima pesan WhatsApp berisi ancaman penjemputan paksa jika tidak segera menghubungi pihak yang disebut sebagai manajemen hotel.
Tak hanya itu, dirinya juga menerima panggilan video dari nomor tak dikenal yang membuat situasi semakin tidak nyaman, terlebih saat ia sedang berada di rumah bersama keluarga.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada psikologis korban.
Upaya MK untuk meminta kejelasan terkait identitas penelepon, dasar hukum, hingga legalitas tindakan tidak mendapat tanggapan.
Bahkan, komunikasi terputus dan nomor tersebut diduga memblokir kontaknya.
Lebih membingungkan, muncul pihak lain dengan klaim identitas yang berubah-ubah, mulai dari mengaku sebagai petugas keamanan hingga anggota DPR saat dikonfirmasi oleh rekan wartawan lainnya.
“Tidak ada prosedur jelas, tapi ada tekanan. Ini sudah mengarah ke intimidasi,” tegasnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran luas terkait perlindungan kerja jurnalistik di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dijamin perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Pasal 18 ayat (1) bahkan menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan demikian, segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intervensi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.
Publik kini menyoroti pentingnya klarifikasi dari institusi kepolisian.
Jika benar ada oknum yang bertindak di luar prosedur, langkah tegas dan transparan dinilai wajib dilakukan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada profesionalitas dalam menangani kasus semacam ini.
“Kami berharap ada penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul kesan aparat menekan kerja jurnalistik,” pungkas MK.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum dalam peristiwa tersebut. (mia)































