KLIK INDONESIA – Narasi “izin lengkap” kini tak lagi cukup untuk membentengi aktivitas pertambangan di pesisir Palu-Donggala dari kritik pedas.
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti video, aktivitas pengerukan material Galian C di wilayah Palu dan Donggala diduga kuat telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan.
Pegiat lingkungan, Bung Dedi, secara blak-blakan menyoroti bagaimana pengerukan masif terus berlangsung di sekitar Kota Palu hingga Kabupaten Donggala, yang kini mengarah pada ancaman bencana ekologis nyata.
Dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp kepada media, Bung Dedi menegaskan bahwa kepemilikan dokumen administratif seperti IUP atau IUPK bukanlah lisensi mutlak untuk mengabaikan kelestarian alam di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap. Tapi itu hanya syarat operasi. Pertanyaannya, bagaimana dengan dampak lingkungannya,” cetus Bung Dedi dengan nada tajam, Selasa (10/3/2026).
Dampak nyata dari hilangnya keseimbangan alam ini dirasakan langsung oleh warga di Kelurahan Loli, Watusampu, hingga Buluri.
Setiap kali hujan mengguyur, jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi justru berubah menjadi sungai lumpur.
Air bercampur material galian C meluap ke badan jalan, memperlihatkan betapa buruknya tata kelola limbah dan perlindungan lingkungan di area tambang tersebut.
Bukan sekedar isapan jempol, para pegiat lingkungan menyodorkan 10 titik koordinat yang menunjukkan kondisi memprihatinkan.
Area-area ini diprediksi akan menjadi pusat bencana ekologis jika tidak segera ditindaklanjuti.
Berikut Titik koordinat yang sangat memprihatinkan bila di pantau di sekitarnya dan dapat menjadi bencana ekologis.
Titik koordinat : -0.848642,119.809440
Titik koordinat 2 : -0.847733,119.808830
Titik koordinat 3 : -0.839294,119.806370
Titik koordinat 4 : -0.837813,119.807560
Titik koordinat 5 : -0.820677,119.790145
Titik koordinat 6 : -0.782756,119.783160
Titik koordinat 7 : -0.743986,119.777030
Titik koordinat 8 : -0.822678,119.789940
Titik koordinat 9 : -0.814757,119.792290
Titik Koordinat 10 : -0.803430,119.795660
Sesuai dengan konstitusi, pelaku usaha pertambangan wajib bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana jika terbukti merusak lingkungan secara ekstrem.
Menyikapi temuan ini, Bung Dedi tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami akan meminta instansi terkait untuk melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) atas temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan,” tegasnya. (Tim Sembilan)































