BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 yang berlangsung di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, terus menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, TMMD juga memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan nonfisik, salah satunya sosialisasi hukum bagi warga.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kesongo pada Jumat (24/7/2026) tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto.
Menurutnya, edukasi hukum menjadi bekal penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum secara benar.
Dalam kesempatan itu, Erix menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyediakan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses keadilan yang lebih mudah melalui pendampingan hukum secara resmi dan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui program bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, tidak lagi mengalami kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan secara gratis melalui lembaga bantuan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Erix.
Ia menambahkan, keberadaan layanan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga warga tidak merasa takut maupun terbebani biaya saat menghadapi proses hukum.
Selain memperkenalkan layanan bantuan hukum, Erix juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri akan lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial tetap harmonis.
Dia menyinggung pentingnya langkah tersebut agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, terutama setelah adanya gesekan sosial yang sempat terjadi di wilayah Kedungadem beberapa waktu lalu.
“Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat desa. Dengan demikian, konflik tidak meluas dan kehidupan masyarakat tetap aman, damai, serta harmonis. Jangan sampai peristiwa yang pernah terjadi di Kedungadem kembali terulang,” tegasnya.
Sosialisasi hukum dalam rangka TMMD ke-129 ini juga bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum resmi sekaligus membangun sikap yang lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan hukum maupun isu yang berpotensi memicu konflik.
Erix menilai keberhasilan membangun budaya sadar hukum memerlukan kolaborasi seluruh elemen.
Pemerintah desa dan tokoh masyarakat berperan sebagai mediator di lingkungan masing-masing, sementara aparat penegak hukum bersama TNI dan Polri menjaga keamanan dan penegakan aturan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD bertugas menyiapkan regulasi serta memfasilitasi layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129 di Desa Kesongo, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan lingkungan desa yang semakin tertib, aman, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Program ini sekaligus menegaskan bahwa TMMD bukan sekadar membangun jalan, jembatan, maupun fasilitas umum.
Lebih dari itu, TMMD hadir membangun karakter masyarakat yang sadar hukum, menjunjung tinggi musyawarah dan mampu menciptakan kehidupan sosial yang damai serta berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro. (mia)































