LUWU — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan.
Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat pada Sabtu (22/8/2026), di tengah penegasan pemerintah pusat untuk memberantas praktik pertambangan ilegal.
Sorotan ini semakin kuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menegaskan pentingnya penertiban tambang ilegal.
Presiden juga meminta jajaran TNI dan Polri mengusut aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Karena itu, kabar mengenai dugaan aktivitas tambang emas di Marinding memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apabila aktivitas tersebut benar kembali berjalan, publik mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Munculnya informasi tersebut tidak semestinya langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Aparat dan instansi terkait perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan dapat mencakup aktivitas di lapangan, dokumen perizinan, status kawasan, hingga pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan.
Jika nantinya ditemukan aktivitas tanpa legalitas, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berlangsung secara transparan.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki izin resmi, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar legalitasnya kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk menghindari berkembangnya informasi simpang siur.
Masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu, bersama pemerintah daerah serta instansi teknis pertambangan, segera memastikan kebenaran informasi tersebut.
Langkah cepat dinilai penting agar dugaan aktivitas pertambangan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Penegakan aturan terhadap tambang ilegal juga menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo secara terbuka menekankan pentingnya aparat menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Kini publik menunggu langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas tambang emas yang dilaporkan di Marinding benar-benar kembali beroperasi atau tidak.
Kejelasan hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekaligus menunjukkan sejauh mana kebijakan penertiban tambang ilegal benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah. (Rob)
































