GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik semakin serius menata wajah kota, salah satu langkah yang kini menjadi perhatian utama adalah penertiban bangunan liar sebagai kunci menciptakan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi strategis yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di ruang Retno Swari, Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/4/2026).
Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan perspektif lintas sektor dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan di Gresik.
Diskusi dipandu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gresik, Misbahul Munir, dengan menghadirkan perwakilan DPRD dan Pengadilan Negeri Gresik sebagai narasumber.
Munir menegaskan bahwa penataan ruang yang baik bukan sekadar soal estetika, melainkan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kepastian hukum dalam tata ruang akan mendorong investasi serta memperkuat sektor industri dan pertanian.
“Jika tata ruang ditegakkan dengan konsisten, maka akan muncul dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan perizinan sebagai fondasi utama menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dalam konteks ini, penertiban bangunan liar menjadi instrumen vital untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dari sisi legislatif, perwakilan Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menekankan bahwa penegakan aturan harus berjalan konsisten dan terukur.
Dia menyebut peran Satpol PP sangat penting dalam menertibkan pelanggaran tata ruang.
“Penanganan tidak bisa instan. Harus diawali sosialisasi yang masif, lalu dilanjutkan dengan penertiban bertahap,” tegasnya.
Hamdi juga menambahkan bahwa pendekatan penanganan tidak hanya bersifat represif.
Pemerintah perlu mengedepankan langkah preventif dan rehabilitatif, termasuk membuka peluang legalisasi bagi bangunan yang masih memenuhi syarat.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, Ronald, mengingatkan bahwa persoalan bangunan liar tidak sesederhana pelanggaran aturan.
Ada aspek kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan utama.
“Penertiban harus tetap memperhatikan hak masyarakat. Tidak bisa hanya melihat dari sisi hukum semata,” jelasnya.
Dirinya menekankan pentingnya proses inventarisasi sebelum tindakan diambil.
Status kepemilikan atau penguasaan lahan harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Dalam forum tersebut juga dibahas perlunya evaluasi regulasi daerah serta penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Hal ini bertujuan agar kebijakan tata ruang di Gresik selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Melalui diskusi ini, Pemkab Gresik berharap tercipta sinergi kuat antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Tujuannya menghadirkan tata ruang yang tertib, transparan, dan mampu mendorong kesejahteraan secara merata.
Penertiban bangunan liar adalah bagian dari strategi besar membangun Gresik yang lebih tertata, aman dan berdaya saing tinggi. (dn)
































