BOJONEGORO — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi perhatian publik.
Beragam informasi yang beredar memunculkan spekulasi, mulai dari kendala teknis hingga isu transparansi dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana di tingkat desa angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat Bojonegoro.
Ketua PTSL Desa Mudung, Roni, menegaskan bahwa program ini pada dasarnya mendapat respon positif dari warga Mudung, Kepohbaru, Bojonegoro, khususnya para pemohon yang merasakan langsung manfaatnya.
“Secara umum masyarakat mendukung. PTSL ini sangat membantu, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Roni menjelaskan, manfaat program PTSL tidak hanya sebatas legalitas kepemilikan tanah.
Lebih dari itu, sertifikat tanah membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dengan dokumen resmi, warga memiliki posisi yang lebih kuat, termasuk saat mengakses pinjaman perbankan atau mengembangkan usaha.
“Kalau sudah bersertifikat, masyarakat jadi lebih leluasa mengembangkan usaha. Ini dampak nyata yang dirasakan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim PTSL Desa Mudung menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengajuan sertifikat.
Proses ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Demi mengejar target penyelesaian, tim bahkan harus bekerja ekstra di lapangan.
Tidak jarang, pekerjaan dilakukan hingga malam hari.
Hal ini diungkapkan oleh Mad Jaeni, yang juga mendukung percepatan program tersebut.
“Kami ingin program ini segera selesai agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu. Bahkan tim sampai lembur demi percepatan,” ungkapnya.
Meski dukungan masyarakat cukup besar, sejumlah pihak tetap menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program ini.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dan akuntabilitas juga menjadi perhatian, mengingat PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara menyeluruh di Indonesia, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria.
Seiring berjalannya program, masyarakat Desa Mudung kini menaruh harapan besar agar PTSL dapat segera rampung dengan hasil maksimal. (mia)






























