BOJONEGORO – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM C di wilayah Bojonegoro, penting memahami alur dan rincian biaya agar proses berjalan lancar tanpa kebingungan.
Proses perpanjangan SIM C dimulai di lokasi layanan yang berada di sekitar selatan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, tepatnya di area dekat gerai makanan cepat saji setempat.
Pemohon diwajibkan menyiapkan foto copy KTP sebanyak 3 lembar, foto copy SIM lama sebanyak 3 lembar, map berkas, biaya untuk keperluan ini sekitar Rp6.000.
Setelah berkas siap, pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi daftar hadir. Pada tahap ini dikenakan biaya Rp30.000.
Selanjutnya, pemohon diarahkan mengisi formulir serta mengikuti tes psikologi.
Tes ini berisi pertanyaan seputar pengetahuan rambu lalu lintas, sikap dan kepribadian saat berkendara.
Setelah selesai, lembar jawaban dikumpulkan dan dikenakan biaya Rp125.000.
Tahap berikutnya dilakukan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro yang berada di sisi utara alun-alun.
Di lokasi ini, pemohon mengambil nomor antrian kembali, mengisi formulir lanjutan, melakukan pembayaran sebesar Rp75.000.
Setelah itu, pemohon menunggu panggilan untuk sesi foto.
Usai proses foto, pemohon tinggal menunggu pencetakan SIM baru sesuai nomor antrian.
Jika semua tahapan berjalan lancar, SIM bisa langsung diterima pada hari yang sama.
Jika dijumlahkan, total biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp236.000. (mia)
































