BOJONEGORO – Komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat terus diperkuat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 di Hotel Aston Bojonegoro, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi forum strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Mewakili DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, evaluasi produk hukum merupakan langkah penting agar setiap peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal atau sekadar memenuhi prosedur administrasi. Regulasi yang baik harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, memberikan kepastian hukum, bebas dari diskriminasi, serta mampu melindungi kelompok rentan,” tegas Sudiyono.
Ia menambahkan, DPRD Bojonegoro berkomitmen mengintegrasikan perspektif HAM dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari proses perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Raperda pertama mengatur Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan ketertiban dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai upaya memperkuat perlindungan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta ramah anak.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan difokuskan pada penguatan sistem perlindungan melalui pendampingan hukum, rehabilitasi, serta layanan yang mudah diakses oleh para korban.
Di akhir sambutannya, Sudiyono berharap forum analisis dan evaluasi tersebut semakin mempererat sinergi antara DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, serta seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan produk hukum daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis Bojonegoro mampu melahirkan regulasi yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas Sudiyono. (mia)





























