Beranda Daerah Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi, KPK Lakukan Verifikasi Langsung

Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi, KPK Lakukan Verifikasi Langsung

BOJONEGORO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kembali mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, kini menjadi salah satu kandidat Desa Antikorupsi 2026 dan menjalani proses monitoring langsung dari tim KPK RI, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kauman tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh indikator Desa Antikorupsi telah diterapkan secara nyata.

Tim KPK melakukan pencocokan data sekaligus melihat implementasi tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa kehadiran tim KPK menjadi kehormatan sekaligus dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat budaya antikorupsi mulai dari tingkat pemerintahan desa.

Menurutnya, pembangunan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh sistem yang transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Monitoring ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun budaya integritas di pemerintahan desa. Tata kelola yang baik harus dimulai dari desa sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Setyo Wahono.

Ia menilai Desa Kauman selama ini telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang terbuka.

Budaya musyawarah terus dipelihara, pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, serta partisipasi masyarakat melalui kegiatan RT dan RW berjalan aktif.

Bupati juga mengapresiasi konsistensi Pemerintah Desa Kauman dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, transparansi merupakan benteng paling efektif untuk mencegah praktik korupsi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dia mengajak seluruh masyarakat Desa Kauman ikut menjaga integritas pemerintahan desa dengan aktif melakukan pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik.

“Kami berharap Desa Kauman dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bojonegoro dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Jawa Timur Riandono Pramaputro mengatakan bahwa proses penilaian bukan sekadar menentukan status Desa Antikorupsi, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan tim penilai diharapkan mampu memberikan berbagai masukan yang membangun sehingga komitmen menuju desa yang berintegritas dapat terus dijaga dan menjadi budaya yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas sekaligus Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki ribuan desa sehingga diperlukan strategi pengembangan yang lebih luas melalui desa-desa percontohan.

Dirinya mengatakan, setelah sebuah kabupaten memiliki Desa Antikorupsi, desa tersebut diharapkan mampu menjadi pusat pembelajaran bagi desa lainnya sehingga budaya antikorupsi dapat berkembang lebih cepat.

KPK juga mendorong terwujudnya konsep satu kecamatan satu Desa Antikorupsi sebagai langkah awal memperluas implementasi program tersebut.

Ke depan, cakupan itu diharapkan terus berkembang hingga seluruh desa di Indonesia menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Andhika mengungkapkan bahwa monitoring di Desa Kauman merupakan tahapan verifikasi ulang atas laporan yang telah disampaikan pemerintah provinsi.

Tim KPK melakukan pencocokan terhadap berbagai indikator sekaligus mengidentifikasi dokumen maupun aspek yang masih perlu dilengkapi.

Pemerintah desa diberi waktu sekitar dua pekan untuk menyempurnakan seluruh indikator.

Setelah itu akan dilakukan evaluasi lanjutan secara daring bersama pemerintah provinsi sebelum penetapan desa-desa yang berhak memperoleh predikat Desa Antikorupsi.

“Hasil akhirnya nanti akan diumumkan melalui situs resmi program Desa Antikorupsi. Karena itu kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan informasi dan data secara lengkap agar proses penilaian berjalan maksimal,” jelasnya.

Apabila seluruh tahapan penilaian berhasil dipenuhi, Desa Kauman berpeluang menyandang predikat Desa Antikorupsi 2026, sekaligus menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Bojonegoro maupun Jawa Timur dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. (mia)