Beranda Infotaiment Asbes Masih Banyak Dipakai di Industri, KSPI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Asbes Masih Banyak Dipakai di Industri, KSPI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja, khususnya terkait ancaman paparan asbes yang dinilai masih minim mendapat perhatian serius di lingkungan industri.

KSPI menilai, perlindungan terhadap bahaya asbes bukan hanya persoalan teknis di tempat kerja, melainkan bagian dari hak dasar pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dalam kesempatannya, aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Marupi, mengatakan perjuangan mengenai kesejahteraan pekerja tidak akan berarti apabila pekerja justru mengalami sakit atau kecelakaan akibat pekerjaannya sendiri.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja hanya mengenal asbes sebagai bahan atap bangunan.

Padahal, material mengandung asbes masih banyak digunakan di area industri, seperti pelapis pipa boiler, gasket pipa panas, pelapis mesin produksi, hingga berbagai material konstruksi lainnya.

“Banyak pekerja tidak sadar bahwa mereka sebenarnya sudah terpapar material mengandung asbes di area kerja tanpa perlindungan yang memadai,” ujarnya, Jum’at (22/5/2026).

Ia menjelaskan, kurangnya pemahaman membuat pekerja sering mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD), terutama saat melakukan pembongkaran atau perbaikan material yang mengandung asbes.

Karena itu, KSPI mendorong perusahaan agar lebih terbuka dengan memberikan label khusus pada area maupun bahan yang mengandung asbes.

Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja dapat lebih waspada dan disiplin menggunakan APD.

“Kalaupun belum bisa dihapus total, minimal seluruh material yang mengandung asbes wajib diberi tanda atau label bahaya,” tegas Marupi.

Senada dengan itu, Rita Shalya dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi mengingatkan bahwa dampak paparan asbes tidak langsung dirasakan dalam waktu singkat.

Dia menyebut penyakit akibat asbes, seperti asbestosis dan kanker paru, umumnya baru muncul setelah puluhan tahun.

Kondisi itu membuat banyak kasus tidak terdeteksi sejak dini karena gejalanya mirip dengan penyakit paru lainnya.

“Dampaknya bisa baru terasa 30 sampai 70 tahun kemudian. Saat kesehatan pekerja menurun, produktivitas ikut terdampak dan akhirnya berpengaruh pada perusahaan maupun negara,” jelasnya.

Menurut Rita, langkah pencegahan harus diperkuat melalui edukasi rutin, kampanye penggunaan APD, hingga penyebaran informasi mengenai risiko paparan asbes di lingkungan kerja.

Dirinya menilai serikat pekerja memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pekerja agar lebih memahami ancaman penyakit akibat kerja.

Sementara itu, Bambang Sarjoono dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengungkapkan bahwa isu bahaya asbes sebenarnya sudah lama diperjuangkan serikat pekerja.

Bahkan, kata dia, serikat pekerja pernah menyampaikan surat kepada Presiden dan DPR terkait perlindungan pekerja dari paparan asbes.

Namun hingga kini, perhatian terhadap persoalan tersebut dinilai masih belum maksimal.

Bambang menjelaskan, debu asbes dapat menempel di paru-paru dalam waktu lama dan baru terdeteksi ketika pekerja telah memasuki masa pensiun.

Karena itu, ia menilai diperlukan pemeriksaan kesehatan berkala, penguatan sistem perlindungan penyakit akibat kerja, serta keberadaan dokter kesehatan okupasi yang memahami diagnosis penyakit akibat paparan asbes.

Selain itu, KSPI juga menyoroti masih rendahnya pemanfaatan dana kompensasi BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja akibat banyak kasus yang tidak terdiagnosis secara tepat.

KSPI mendesak pemerintaher dan perusahaan untuk memperkuat implementasi K3, memperluas sosialisasi bahaya asbes, mewajibkan pelabelan material berbahaya, serta memastikan penggunaan APD berjalan disiplin di seluruh tempat kerja.

“Tidak boleh ada pekerja yang terpapar penyakit akibat kerja tanpa mengetahui bahayanya. Perlindungan terhadap bahaya asbes adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya. (dpw)