JAKARTA – Penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus bergulir.
Pada Jumat (10/7/2026) dini hari, penyidik kembali menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah tempat, termasuk sebuah kafe, money changer, hingga rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, penggeledahan terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Bhudi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, ruko tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bhudi menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul lokasi-lokasi baru yang kembali menjadi sasaran penggeledahan.
Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi maupun perkembangan gelar perkara.
Proses penggeledahan di ruko tersebut tidak berjalan mudah, penyidik harus membuka akses menuju lantai tiga dengan cara memotong rantai menggunakan mesin gerinda.
Langkah itu dilakukan karena akses menuju lantai paling atas dalam kondisi terkunci rapat.
“Yang pertama memutus rantai, kemudian membuka pintu akses menuju lantai tiga,” jelas Bhudi.
Meski ruko dalam keadaan kosong, proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penggeledahan.
Selain itu, surat perintah penggeledahan dari pengadilan turut diperlihatkan sebelum kegiatan dimulai.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Barang bukti tersebut antara lain berbagai dokumen serta perangkat komputer.
Namun hingga kini, polisi masih melakukan pendataan sehingga belum merinci seluruh barang yang disita.
“Dokumen cukup banyak yang diamankan penyidik, termasuk komputer dan barang-barang lainnya. Saat ini masih dilakukan inventarisasi,” kata Bhudi.
Dia menambahkan, penggeledahan di Cipete merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan di 12 lokasi sebelumnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik, kasus korupsi PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan sebelumnya di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67 miliar beserta puluhan barang bukti lainnya.
Sementara itu, saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, polisi menemukan 74 kilogram emas, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta.
Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski rangkaian penggeledahan terus berkembang dan barang bukti yang disita bernilai fantastis, hingga saat ini penyidik belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (dpw)
































