JAKARTA – Pengungkapan besar-besaran kasus judi online kembali dilakukan aparat kepolisian.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan Bareskrim Polri dalam penggerebekan markas operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ratusan WNA itu diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terorganisir di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.
“Para pelaku diamankan dalam kondisi sedang melakukan aktivitas operasional perjudian online,” ujar Wira saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang.
Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa seluruh pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja.
Hal itu membuat aktivitas mereka di Indonesia dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka menggunakan visa wisata, tidak ada izin bekerja,” kata Wira.
Tak hanya itu, para WNA tersebut juga diketahui telah tinggal lebih lama dari batas izin yang diberikan pihak imigrasi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut sebagian besar pelaku telah berada di Indonesia sekitar dua bulan, sementara visa wisata hanya berlaku selama 30 hari.
“Kalau sudah dua bulan berada di Indonesia, berarti mereka sudah overstay dan melanggar aturan keimigrasian,” jelas Untung.
Polisi juga mengungkap bahwa para operator judi online tersebut tinggal di sekitar lokasi penggerebekan.
Menurut Wira, gedung yang digerebek digunakan khusus untuk menjalankan operasional judi online, sedangkan para pekerja menyewa tempat tinggal di area sekitar.
“Lokasi itu memang dipakai murni untuk kegiatan operasional perjudian online,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku sebenarnya sudah mengetahui tujuan mereka datang ke Indonesia adalah untuk bekerja sebagai operator judi online.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah ada unsur paksaan atau perekrutan tertentu dalam kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara variatif, tetapi sebagian besar memang sudah tahu akan bekerja di operasional judi online,” kata Wira.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis judi online.
Barang bukti tersebut antara lain paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai berbagai mata uang, termasuk rupiah senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Terkait kemungkinan adanya sosok pengendali utama atau “bos besar” di balik jaringan tersebut, polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.
Saat ini penyidik masih fokus memeriksa ratusan pelaku yang telah diamankan guna mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pengembangan hingga ke pihak yang berada di atasnya,” tegas Wira.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dpw)
































