Beranda Hukrim Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Dibiarkan APH, Warga Resah

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Dibiarkan APH, Warga Resah

SIDOARJO – Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali menjadi sorotan.

Di tengah instruksi tegas Polri untuk menindak praktik judi konvensional maupun daring, warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, justru mengeluhkan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut berlangsung terbuka dan minim penindakan.

Sejumlah warga Sidoarjo mengaku resah lantaran praktik sabung ayam dan dadu diduga telah berjalan cukup lama di wilayah tersebut.

Ironisnya, meski keluhan dan informasi disebut sudah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media, aktivitas itu dinilai tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Tahul, mengatakan arena perjudian tersebut beroperasi secara terang-terangan.

Menurutnya, lokasi itu mudah diakses melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager.

“Ini bukan lokasi tersembunyi. Aksesnya gampang, bahkan ada penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat minimarket. Seolah jadi petunjuk arah bagi para pemain,” ungkapnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menggambarkan arena perjudian tersebut menyerupai lapangan dengan atap sederhana.

Saat kegiatan berlangsung, area sekitar dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir rapi, menandakan ramainya pengunjung.

“Kalau hari Minggu, ramai sekali,” tambahnya.

Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan.

Sorak-sorai penonton kerap terdengar hingga ke permukiman warga.

“Kalau sudah mulai, suaranya bising sekali. Kami jelas terganggu,” katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik perjudian itu diduga berjalan secara terorganisir.

Mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga mekanisme taruhan disebut telah tertata rapi.

Bahkan, menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai koordinator dan pemodal.

“Ada juga yang kami duga bertugas mengamankan jalannya kegiatan agar tidak tersentuh penindakan,” ujarnya.

Kondisi ini membuat warga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sedati.

Mereka menilai, jika benar aktivitas tersebut telah lama berlangsung, seharusnya sudah ada langkah hukum yang tegas.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian berpotensi merusak tatanan sosial dan memicu tindak kriminal lain.

“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kejahatan-kejahatan lain dan merusak lingkungan,” ujar Mujeri salah satu tokoh masyarakat.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi media terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Tim Sembilan)