Beranda Daerah Tertibkan Tata Kota, Pemkot Batu Terima PSU Senilai Ratusan Miliar dari Para...

Tertibkan Tata Kota, Pemkot Batu Terima PSU Senilai Ratusan Miliar dari Para Pengembang

KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu menorehkan langkah besar dalam penataan tata ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebanyak 12 pengembang perumahan resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan total nilai mencapai Rp522,2 miliar kepada Pemkot Batu.

Seremoni penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025), disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari sejumlah perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang tata kelola PSU.

“Penyerahan PSU adalah bentuk tanggung jawab sosial dan hukum pengembang kepada masyarakat dan pemerintah. Dengan BAST ini, seluruh fasilitas publik mulai dari jalan, taman, saluran air, hingga ruang terbuka hijau resmi menjadi aset milik Pemkot Batu,” ungkap Arief.

Sejak tahun 2020, Pemkot Batu telah menerima PSU dari 27 perumahan. Hingga Oktober 2025, tercatat 15 perumahan sudah menyerahkan PSU, sementara 77 lainnya masih dalam proses.

Untuk mempercepat penyerahan, Pemkot Batu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang memberi pendampingan hukum dalam verifikasi, administrasi, dan pencatatan aset.

“Pendampingan Kejaksaan ini penting agar seluruh proses berlangsung tertib dan transparan, sekaligus mencegah potensi sengketa atau penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tambah Arief.

Dalam acara tersebut, tujuh pengembang menyerahkan PSU dengan nilai signifikan, di antaranya:

Flamboyan Indah (Songgokerto) – 14.801 m² senilai Rp50,23 miliar

Puri Indah (Oro-Oro Ombo) – 15.177 m² senilai Rp51,60 miliar

Wastu Asri (Junrejo) – 14.991 m² senilai Rp54,82 miliar

Lahor Agung (Pesanggrahan) – 2.110 m² senilai Rp7,59 miliar

Bumi Asri Selatan (Dadaprejo) – 17.250 m² senilai Rp86,52 miliar

Sengkaling Residence (Dadaprejo) – 2.499 m² senilai Rp10,79 miliar

Batu Permai (Temas) – 8.499 m² senilai Rp32,77 miliar
Selain itu, empat pengembang menyerahkan PSU secara administratif, yakni:

Forest Hill – PT Abadi Sentosa Properti (Junrejo) – 7.474 m², Rp26,88 miliar

The Mediteran – PT Alfath Berkah Indonesia (Mojorejo) – 1.863 m², Rp6,90 miliar

Amansaka Villa Park – PT Saka Bumi Anugerah (Beji) – 1.424 m², Rp3,97 miliar

Batu Panorama – PT Agric Rosan Jaya (Batu) – 23.193 m², Rp189,79 miliar

Sementara PT Kusumantara Graha Jayatrisna menyerahkan PSU secara fisik untuk perumahan Kusuma Pinus di Pesanggrahan seluas 178 m² dengan nilai Rp396 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

“Nilai PSU yang diserahkan lebih dari Rp522 miliar bukan jumlah kecil. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemkot dan Kejaksaan dalam memulihkan serta menjaga keuangan negara,” tegas Andy.

Ia juga memperingatkan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan pidana korupsi apabila terbukti menyalahgunakan fasilitas umum.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam penyerahan aset ini.

“Penyerahan PSU bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga wujud tanggung jawab sosial dari para pengembang kepada masyarakat. Dengan kepemilikan yang jelas, warga mendapatkan kepastian hukum dan pemerintah bisa melakukan pemeliharaan serta peningkatan kualitas fasilitas lingkungan,” ujarnya.

Nurochman menegaskan komitmen Pemkot Batu untuk menyelesaikan seluruh penyerahan PSU dari 77 perumahan tersisa hingga akhir tahun 2025, agar seluruh aset publik di Kota Batu terdata dan termanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat.

Langkah Pemkot Batu ini menandai keseriusan dalam menciptakan tata kota yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Dengan penyerahan PSU secara bertahap, masyarakat kini bisa menikmati fasilitas umum yang terjamin status hukumnya dan terpelihara secara resmi oleh pemerintah. (Fur)