Beranda Daerah Tutup Perlintasan Liar Usai Insiden Commuter Line Dhoho, KAI Daop 7 Madiun...

Tutup Perlintasan Liar Usai Insiden Commuter Line Dhoho, KAI Daop 7 Madiun Perketat Keselamatan 

MADIUN, KLIKINDONESIA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dengan menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.

Langkah penutupan dilakukan pada Rabu (22/07/2026) oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Perlintasan dipatok menggunakan rel dan ditutup dengan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Upaya tersebut merupakan bagian dari normalisasi jalur sekaligus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan yang harus segera ditangani.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” Ujar Tohari.

Penutupan perlintasan tersebut juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean. Kolaborasi lintas instansi itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan di kawasan perlintasan sebidang.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan baru tanpa izin karena
selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta berhenti terlebih dahulu, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. KAI juga menekankan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan, bukan jaminan utama keselamatan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” Pungkas Tohari. (Rita)