KLIK INDONESIA – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Meski telah memasuki tahap penyidikan dan memanggil banyak pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Sejumlah nama telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, para pengusaha travel umrah dan haji, hingga pendakwah ternama Khalid Basalamah.
Namun, perkembangan perkara ini dinilai berjalan lambat dan menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto, menilai ada perubahan kebijakan signifikan dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam podcast di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 28 Desember 2025.
“Dulu, hampir tidak mungkin KPK menyatakan penyidikan berjalan tanpa menetapkan tersangka,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pada masa sebelumnya, setiap peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan selalu diikuti dengan penetapan tersangka.
“Begitu naik ke penyidikan, tersangka harus sudah ada,” tambahnya.
Menurut Bambang, kondisi saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat publik, khususnya pencari keadilan, terpaksa menunggu tanpa kejelasan.
“Publik dibuat menunggu. Ada ketidakpastian apakah perkara ini sebenarnya sudah siap atau belum menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia menyebut adanya ketegangan antara DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang ikut membuka tabir persoalan ini.
“Ada skandal politik yang menjadi pintu masuknya. DPR dan Kemenag saat itu berhadap-hadapan, bahkan Presiden Joko Widodo ikut disebut-sebut,” kata Bambang.
Menurutnya, kebijakan terkait kuota haji kala itu sempat dikaitkan langsung dengan keputusan Presiden.
Tak berhenti di situ, Bambang menilai perkara ini juga sempat melebar hingga menyeret nama salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“Isu ini kemudian ditarik ke ranah yang lebih luas, bukan hanya soal teknis kuota haji, tapi juga menyentuh organisasi Islam besar,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk intervensi, namun menjadi faktor yang turut memengaruhi kompleksitas penanganan perkara.
Bambang menyoroti banyaknya pihak yang telah dimintai keterangan oleh KPK.
Ratusan biro perjalanan umrah dan haji dipanggil, termasuk sejumlah figur publik yang dikenal luas masyarakat.
“Kasus ini jadi spotlight nasional. Nama-nama besar ikut disebut, wajar jika perhatian publik sangat besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa momen Idul Adha dan musim haji yang akan datang berpotensi kembali mengangkat isu ini ke permukaan.
“Kalau sudah lebih dari setahun dan belum juga tuntas, apalagi menjelang musim haji, publik pasti akan kembali bertanya,” tegas Bambang.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat 2.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50, sehingga memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji melalui jalur tertentu. (dpw)
































