Beranda Peristiwa Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekannya di Malang, Pelaku Kabur Lalu Ditangkap

Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekannya di Malang, Pelaku Kabur Lalu Ditangkap

MALANG – Perkelahian antara dua mahasiswa di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berujung maut.

Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), pada Selasa (18/8/2026).

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.

Polisi telah mengamankan SP yang diketahui merupakan mahasiswa asal Obaa, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Menurut Kompol Aji, sebelum peristiwa penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan.

Situasi berubah beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 14.30 WIB, SP mempermasalahkan AVG yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

Persoalan tersebut kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian di luar kamar.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” kata Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkelahian itu ternyata belum mengakhiri persoalan. SP kemudian kembali ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Dengan membawa pisau tersebut, SP kembali mendatangi AVG.

Penusukan kemudian terjadi dan mengenai bagian bahu kanan korban.

AVG selanjutnya dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Pelaku Sempat Kabur
Begitu menerima laporan mengenai adanya penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas mendapati situasi di lokasi kejadian, sementara terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.

Upaya pelarian SP tak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankannya di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” ujar Aji.

SP kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kompol Aji menegaskan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari mendatangi dan mengamankan lokasi, mengamankan barang bukti, hingga mengejar terduga pelaku yang sempat melarikan diri.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan motif, kronologi secara utuh, serta menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. (Fur)