Beranda Politik Komisi A DPRD Bojonegoro Perketat Pengadaan Tanah, Apa Alasannya

Komisi A DPRD Bojonegoro Perketat Pengadaan Tanah, Apa Alasannya

BOJONEGORO — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk membahas rencana pengadaan tanah Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/8/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan lahan untuk pembangunan daerah benar-benar disusun secara matang dan sesuai prioritas.

Pimpinan dan anggota Komisi A hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencermati rencana pengadaan tanah yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama OPD membahas kebutuhan lahan dari masing-masing perangkat daerah.

Tidak hanya soal kebutuhan, pembahasan juga mencakup berbagai aspek yang harus diperhatikan agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan secara terencana, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, setiap rencana pengadaan lahan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan tanah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Choirul Anam.

Komisi A juga mendorong agar aspek anggaran menjadi perhatian dalam setiap perencanaan.

Dengan demikian, pengadaan tanah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupaya menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan ketersediaan anggaran serta kepentingan masyarakat.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal program pembangunan daerah.

Terutama, pembangunan yang berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan perencanaan yang lebih cermat sejak awal, pengadaan tanah Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bojonegoro. (mia)