Beranda Daerah Cegah TPPO, Imigrasi Gorontalo Perketat Pengawasan WNA di Gorontalo Utara

Cegah TPPO, Imigrasi Gorontalo Perketat Pengawasan WNA di Gorontalo Utara

GORONTALO – Keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pengawasan diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus memastikan seluruh kegiatan orang asing berjalan sesuai aturan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gorontalo Utara yang berlangsung di Dhidhi Mart, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Selasa (4/8/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.

Mereka membahas pola pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi untuk mendeteksi lebih cepat berbagai potensi pelanggaran yang melibatkan orang asing.

Rapat mengangkat tema “Restorasi Tata Kelola Pengawasan: Memutus Mata Rantai Kasus TPPO dan Menertibkan Aktivitas Orang Asing di Tambang Ilegal.”

Tema tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyentuh potensi keterlibatan orang asing dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk kegiatan di sektor tambang ilegal.

Perkuat Deteksi Dini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Yanto Ardianto, menekankan pentingnya kerja bersama dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Menurutnya, pengawasan tidak mungkin berjalan maksimal jika hanya dilakukan oleh satu instansi.

Pertukaran informasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA menjadi kunci untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo Utara.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat deteksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian maupun persoalan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam rapat itu juga disampaikan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pentingnya menjaga keamanan serta kedaulatan negara dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Pengawasan terpadu dinilai perlu terus diperkuat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi untuk menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut memaparkan perkembangan data keimigrasian di Provinsi Gorontalo.

Informasi tersebut meliputi data keberadaan WNA, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), hingga pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen digital yang dapat membantu proses pemantauan keberadaan orang asing.

Dengan pertukaran informasi yang lebih cepat, potensi aktivitas yang mencurigakan diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan pengawasan bukan berarti pihaknya menutup ruang bagi orang asing untuk berada dan beraktivitas di Gorontalo Utara.

Sebaliknya, WNA tetap diperbolehkan beraktivitas serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah selama mematuhi izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Imigrasi Gorontalo tidak anti dengan orang asing. Prinsipnya, orang asing yang bermanfaat untuk pembangunan Gorontalo Utara pasti melakukan kegiatan tepat dan sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Josua.

Ia menegaskan, keberadaan WNA harus diiringi kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan akan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin.

Josua juga menyambut positif penguatan TIMPORA, menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi semakin penting di tengah kompleksitas persoalan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.

“Era kolaborasi sangat disambut baik Imigrasi Gorontalo karena dengan kolaborasi dan sinergi yang erat, solid dan bergotong royong tersebut diharapkan tidak hanya mampu mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Dengan penguatan koordinasi TIMPORA, Imigrasi Gorontalo berharap potensi TPPO, penyalahgunaan izin tinggal, hingga berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sedini mungkin.

Di sisi lain, pengawasan tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi orang asing yang benar-benar memiliki aktivitas legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

Dengan demikian, pengawasan WNA di Gorontalo Utara diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, keamanan masyarakat, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan kedaulatan negara. (pd)