MADIUN, KLIKINDONESIA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang maupun kendaraan berdimensi besar, agar disiplin mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden sebuah kendaraan elf yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8) sekitar pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Setelah kejadian, petugas langsung berkoordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur perkeretaapian tetap aman.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” Ujar Tohari.
Menurutnya, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan perangkat pengaman yang berfungsi mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api atau overpass.

Tohari menegaskan, benturan terhadap jembatan kereta api berpotensi menimbulkan kerusakan struktur maupun pergeseran konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” Tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Pengguna jalan juga diminta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
KAI menekankan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi infrastruktur perkeretaapian, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang,” Pungkas Tohari. (Rita)
































