PEMALANG – Nama Mohamad Haris atau yang akrab disapa Gus Haris mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pria yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang bupati itu diduga memiliki peran penting dalam rangkaian kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski tidak memiliki jabatan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Gus Haris disebut ikut mengatur berbagai kepentingan yang berkaitan dengan Anom.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Juli 2026.
Dari pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Anom kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan proses hukum.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Anom diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun rekanan swasta untuk kepentingan pribadi.
Dalam skema tersebut, Gus Haris diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para korban pemerasan.
“Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar,” kata Ahmad Taufik, Jum’at (31/7/2026).
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Haris berasal dari kalangan swasta dan tidak tercatat sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara di Pemkab Pemalang.
Namun dalam praktiknya, ia disebut memiliki akses langsung kepada bupati dan dipercaya mengurus berbagai kepentingan penting.
Posisi informal itulah yang diduga membuat perannya cukup dominan hingga akhirnya ikut terseret dalam perkara yang sedang diselidiki KPK.
Penyidik KPK juga mengungkap dugaan bahwa Gus Haris menjadi pihak yang mempertemukan Bupati Anom dengan Lilik Budi Suprianto.
Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut penyidik, komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk mencari jalan agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat dihentikan melalui jalur tidak resmi.
Dalam prosesnya, beberapa kali pertemuan disebut berlangsung di Magelang dan Semarang.
KPK menyebut dalam pertemuan tersebut muncul permintaan dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Setelah adanya kesepakatan, Anom bersama Gus Haris diduga mulai mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
Dari dana yang terkumpul, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada Lilik sebagai pembayaran awal atau uang muka.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana lainnya, termasuk sisa pembayaran yang disebut belum diserahkan.
Hingga kini, KPK terus mendalami seluruh rangkaian perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan aliran dana dalam kasus tersebut. (dpw)
































