JAKARTA – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memunculkan efek domino.
Di tengah bergulirnya proses hukum, perhatian publik kini mulai mengarah pada sejumlah mitra besar pelaksana program MBG di daerah.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Yayasan Yasika Group yang diketahui mengelola 41 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut menguat setelah sebuah unggahan di media sosial menyinggung perlunya audit terhadap seluruh dapur MBG yang berada di bawah yayasan tersebut.
Pemilik Yasika Group, Yasika Aulia Ramadhani, diketahui merupakan putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.
Isu ini kembali mencuat seiring penangkapan Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 lalu.
Sejumlah kalangan menilai momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, termasuk terhadap mitra yang mengelola fasilitas dalam jumlah besar.
Aktivis antikorupsi Sholehudin menjadi salah satu pihak yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dapur MBG yang dikelola Yasika Group.
Menurutnya, audit independen diperlukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan program berjalan sesuai aturan dan terbebas dari potensi penyimpangan.
Tidak hanya aspek pengelolaan anggaran, Sholehudin juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap legalitas operasional puluhan dapur yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh mitra yang mendapatkan porsi besar dalam pelaksanaan program strategis nasional semestinya turut diperiksa secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka,” ujar Sholehudin dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Desakan audit terhadap Yasika Group bukanlah isu baru, nama yayasan tersebut pernah menjadi perbincangan publik pada 2025 setelah muncul pertanyaan mengenai kepemilikan 41 dapur MBG dalam satu wilayah.
Saat polemik itu mencuat, Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN memberikan pembelaan terhadap Yasika Group.
Menurut Dadan, pembangunan puluhan dapur tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari investasi pihak mitra.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk membatasi pihak yang memiliki kemampuan membangun fasilitas pendukung program MBG.
Dadan bahkan menyebut keberadaan mitra seperti Yasika Group telah membantu mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung program sehingga distribusi MBG dapat berjalan lebih cepat.
Dinilai Bertentangan dengan Batas Kepemilikan Dapur
Meski demikian, kepemilikan 41 titik SPPG oleh satu yayasan tetap memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Pasalnya, BGN sebelumnya pernah menerapkan kebijakan yang membatasi kepemilikan dapur MBG oleh satu yayasan maksimal 10 unit dalam satu provinsi.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga pemerataan partisipasi mitra sekaligus mencegah dominasi pengelolaan program oleh kelompok tertentu.
Karena itu, munculnya informasi mengenai pengelolaan puluhan dapur oleh satu yayasan kembali menjadi bahan perdebatan di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Yasika Group.
Namun, desakan audit dan evaluasi terhadap mitra-mitra besar program MBG terus menguat seiring berkembangnya proses penyidikan kasus yang melibatkan Dadan Hindayana.
Publik pun menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dpw)
































