Beranda Hukrim Vonis 4 Tahun Eks Camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto, Kuasa Hukum Sebut...

Vonis 4 Tahun Eks Camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto, Kuasa Hukum Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

SURABAYA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (19/5/2026), Heru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Sidang yang dipimpin hakim I Made Yuliade itu menjadi penutup rangkaian persidangan panjang sejak Januari 2026.

Namun, putusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari pihak pembela yang menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan berlangsung.

Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menyebut pertimbangan hakim lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa penuntut umum dibanding fakta yang terungkap di ruang sidang.

“Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru diabaikan. Dalam amar putusan tadi, majelis hakim seolah hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU. Kalau memang begitu, untuk apa proses persidangan panjang dilakukan,” ujar Bukhari dengan nada kecewa usai sidang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru Sugiharto dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan denda Rp200 juta yang dinilai tidak logis dan tidak dijelaskan secara rinci dalam pertimbangan putusan.

Menurut Bukhari, selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan bahwa kliennya menerima aliran dana, hadiah, maupun janji dari kontraktor ataupun kepala desa penerima program BKKD.

“Dari 26 saksi yang diperiksa, tidak ada bukti klien kami menerima uang satu rupiah pun. Kalau ada kekeliruan, itu lebih kepada aspek administrasi sebagaimana telah kami sampaikan dalam pledoi,” tegasnya.

Pihak pembela juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Di satu sisi hakim mengakui tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa, namun pada akhirnya tetap menjatuhkan pidana menggunakan Pasal 603 KUHP baru.

Padahal menurut tim kuasa hukum, jika memang unsur kesalahan hanya terkait kewenangan jabatan sebagai camat, seharusnya penerapan pasal lebih tepat menggunakan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP baru.

“Pertimbangan dan kesimpulan hakim saling bertentangan. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk mengajukan banding,” kata Bukhari.

Sorotan lain datang dari anggota tim pembela, Sujito SH, yang mempertanyakan legalitas dan independensi penghitungan kerugian negara oleh pihak Inspektorat.

Ia menilai saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yakni Erwin Andriyansah dari Inspektorat, tidak independen karena menggandeng Dinas PU dalam menghitung kerugian negara.

Menurutnya, Inspektorat juga tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara secara mutlak.

“Perhitungan kerugian negara hanya membandingkan harga material di toko bangunan dengan anggaran yang digunakan kepala desa. Bahkan saksi sendiri mengakui permainan kontraktor dan kepala desa sangat dominan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyinggung tidak adanya audit rutin Inspektorat terhadap proyek BKKD 2021 saat program berjalan.

Selain itu, pembela membantah kesaksian terkait dugaan pertemuan antara camat dan para kepala desa di Kebon Jambu pada 10 November 2021.

Menurut Sujito, pada waktu yang sama Heru Sugiharto sedang menghadiri undangan resmi di Aula Dinas PU Kabupaten Bojonegoro.

“Fakta itu dibuktikan di persidangan. Jadi keterangan yang dipakai sebagai pertimbangan hakim tidak sesuai fakta,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti soal tanda tangan camat dalam RPD yang dijadikan dasar dakwaan turut serta merugikan keuangan negara.

Padahal, menurut mereka, hal tersebut sudah dibantah oleh pihak Bank Jatim Cabang Padangan dalam persidangan.

Meski mengaku kecewa dengan putusan tersebut, tim penasehat hukum menyatakan tetap menghormati proses peradilan dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding dalam waktu dekat. (mia)