BOJONEGORO – Peringatan Hari Kartini 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menggaungkan isu penting, yakni penghentian praktik pernikahan anak.
Melalui Dinas P3AKB, digelar talkshow inspiratif bertajuk “Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak” di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi langkah nyata dalam menekan angka dispensasi nikah yang masih cukup tinggi di Bojonegoro.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, menegaskan bahwa pernikahan anak bukan hanya urusan keluarga semata, melainkan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masa depan daerah.
“Ini bukan masalah kecil. Pernikahan dini memicu banyak persoalan, mulai dari risiko stunting, kesehatan ibu yang rentan, hingga terputusnya pendidikan anak,” tegasnya.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar perempuan yang menikah di usia anak harus menghentikan pendidikan.
Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan.
“Perempuan Bojonegoro harus punya pilihan hidup. Mereka berhak melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi tanpa terhambat pernikahan dini,” imbuhnya.
Talkshow tersebut menghadirkan akademisi dari Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Umi Dayati, M.Pd, yang memberikan perspektif ilmiah sekaligus solusi edukatif.
Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta dari berbagai organisasi perempuan.
Dalam kesempatan itu, Cantika juga menyinggung pentingnya regenerasi kepemimpinan menuju Indonesia Emas 2045.
Dia mendorong para tokoh perempuan senior untuk memberi ruang kepada generasi muda agar dapat tumbuh dan siap memimpin.
“Kita punya waktu sekitar dua dekade menuju 2045. Tugas kita hari ini adalah memastikan generasi muda tidak kehilangan masa depan hanya karena menikah terlalu dini,” ujarnya.
Acara ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai organisasi perempuan, seperti GOW, Muslimat, Aisyiyah, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, hingga Ketua TP PKK dari 28 kecamatan di Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 325 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro.
“Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kekhawatiran orang tua, kehamilan di luar nikah, hingga pengaruh budaya yang masih kuat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bojonegoro telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam perlindungan hak perempuan sekaligus memastikan anak-anak menyelesaikan pendidikan minimal hingga SMA atau usia 19 tahun.
Melalui momentum Hari Kartini ini, Bojonegoro menegaskan arah kebijakan yang menciptakan perempuan yang berdaya, mandiri, dan terbebas dari jerat pernikahan anak demi masa depan generasi yang lebih berkualitas. (mia)































