Beranda Hukrim Wajah Rusak Usai Endolift, Gugatan Rp1 Miliar Mengguncang Klinik Ini

Wajah Rusak Usai Endolift, Gugatan Rp1 Miliar Mengguncang Klinik Ini

SEMARANG – Kasus dugaan kelalaian dalam layanan estetika kembali menjadi perhatian publik.

Seorang pasien bernama Aprillia Handayani resmi menggugat Venice Aesthetic Clinic beserta salah satu dokternya dengan nilai gugatan mencapai lebih dari Rp1 miliar, Senin (13/04/2026).

Perkara ini tidak hanya soal ketidakpuasan hasil perawatan kecantikan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran serius dalam prosedur medis, mulai dari tahap konsultasi hingga penanganan pasca tindakan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada hanya hasil estetika yang tidak sesuai harapan.

“Ini bukan hanya persoalan hasil. Ada dugaan kelalaian medis yang berdampak nyata terhadap kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Dalam gugatan disebutkan, awalnya penggugat datang untuk menjalani perawatan ringan.

Namun, dalam prosesnya, ia diduga diarahkan untuk menjalani prosedur Endolift, dengan klaim manfaat lebih optimal serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, kondisi penggugat justru memburuk.

Ia dilaporkan mengalami cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta kerusakan jaringan yang membutuhkan penanganan lanjutan.

Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tidak lengkapnya informasi medis yang diberikan sebelum tindakan dilakukan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan persetujuan tindakan medis (informed consent).

Gugatan juga menyinggung respon pihak klinik saat gejala komplikasi mulai muncul.

Penggugat mengaku mengalami pembengkakan berkepanjangan dan infeksi, namun kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Bahkan, menurut dalil gugatan, kondisi tersebut sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.

Sugiyono menilai, jika hal ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk keterlambatan penanganan medis yang berpotensi memperparah kondisi pasien.

“Dalam dunia medis, keterlambatan penanganan bisa berakibat fatal. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Tidak hanya tenaga medis, Venice Aesthetic Clinic juga turut digugat sebagai penyedia layanan.

Penggugat menduga adanya kelemahan dalam sistem pengawasan serta jaminan keselamatan pasien.

Secara hukum, hal ini dikaitkan dengan tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400.

Nilai tersebut mencakup kerugian materiil dan imateriil, termasuk dampak fisik, tekanan psikologis, serta potensi gangguan jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.

Kasus ini juga melibatkan instansi pengawas sektor kesehatan guna menelusuri aspek perizinan, standar pelayanan, serta sistem pengawasan di klinik tersebut.

Di tengah pesatnya perkembangan industri estetika, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan.

Sementara itu, bagi pihak tergugat, perkara ini tidak hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap reputasi.

Sugiyono memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga tentang perlindungan pasien secara luas,” pungkasnya. (Tim Pitu)