LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang rapi, aman dan nyaman bagi masyarakat Lamongan.
Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menegaskan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan hingga di atas badan jalan (aspal), terutama di jalur utama.
“Para PKL yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan kita berikan teguran agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum secara sembarangan,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Kasatpol PP menyampaikan bahwa, petugas dilapangan lebih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan himbauan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.
Ia pun menegaskan bahwa tidak melarang masyarakat untuk berjualan.
Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Tidak melarang berjualan, tapi harus di tempat yang telah disediakan,” ujar Jarwito.
Selain di kawasan kota, kegiatan sosialisasi dan monitoring PKL juga dilakukan di berbagai kecamatan.
Meski fokus utama berada di wilayah perkotaan Lamongan, Satpol PP tetap membuka kemungkinan penertiban di luar kota jika ditemukan pelanggaran, termasuk indikasi aktivitas lain seperti warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol.
Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan para pedagang.
Tujuannya tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Lamongan agar tetap berjalan dengan tertib dan teratur.
Kasatpol PP Lamongan Jarwito pun kembali mengingatkan para PKL bahwa, berjualan diperbolehkan selama tidak menggunakan badan jalan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Dengan begitu, keseimbangan antara ekonomi dan ketertiban kota dapat terjaga,” pungkasnya. (epr)
































