Beranda Olahraga Ada Apa Dengan Ketua IPSI Lamongan, PSHT Yang Sah Tidak Diterimah di...

Ada Apa Dengan Ketua IPSI Lamongan, PSHT Yang Sah Tidak Diterimah di IPSI 

LAMONGAN, KLIKINDONESIA – Ketua IPSI Lamongan – Jawa Timur H.Deby Kurniawan S.Kom, Ironisnya dalam Pengurusan IPSI Lamongan tidak tahu Dokumen yang sah sehingga mereka menerima perguruan silat yang tidak punya legalitas di terima, yang punya legalitas yang sah di tolak, apakah itu abdi negara Indonesia yang memiliki nilai yang adil,

Ketua cabang PSHT yang sah M SUPRIYONO sudah berkali-kali memberikan dokumen ke IPSI Lamongan, tidak pernah di hiraukan dan pertama kali memberikan dokumen ke pengurus IPSI, tapi malah dokumen yang sah di buang ke tempat sampah, terus bikin lagi di serahkan sekjen juga di biarkan. Terus tiga kali di serahkan ketua IPSI juga sama, Ada apa, apakah ketua IPSI Lamongan takut dengan orang-orang yang tidak punya legalitas,

Ketua IPSI Lamongan mungkin tidak tahu organisasi PSHT yang sah karena adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh PSHT. Namun, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah komando Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., (tautan tidak tersedia) sebagai ketua umum yang sah

SK ini dikeluarkan pada 17 Juli 2025 dengan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mencabut dan membatalkan SK sebelumnya. Ini berarti bahwa pemerintah secara legal hanya mengakui satu kepemimpinan PSHT, yakni yang dipimpin oleh Dr. Taufiq

Mungkin ketua IPSI Lamongan belum menerima informasi terbaru tentang SK ini, atau mungkin ada kesalahpahaman dalam komunikas yang jelas, PSHT telah melaporkan adanya aktivitas dan latihan yang masih dilakukan oleh pihak tidak sah di wilayah Ranting/Kecamatan, dan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan

Mengapa Ketua IPSI Lamongan memberi SK IPSI terhadap PPSHTPM tidak sah ,kepengurusan dalam tubuh PPSHTPM yang tidak punya legalitas yang sah Terhadap ketua cabang Harto SPD yang Ilegal, apakah ketua IPSI Lamongan tidak tahu hukum dan Legalitas yang sah, sehingga yang punya legalitas tidak di terima di IPSI Lamongan, Ketua cabangnya Muhammad Supriyono. Padahal Ketua IPSI mantan DPR RI KOK tidak tahu Hukum malah yang di terima yang tidak punya Legalitas (Ada apa dengang ketua IPSI Lamongan)

SK ini dikeluarkan pada 17 Juli 2025 dengan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mencabut dan membatalkan SK sebelumnya. Ini berarti bahwa pemerintah secara legal hanya mengakui satu kepemimpinan PSHT, yakni yang dipimpin oleh Dr. Taufiq

Mungkin ketua IPSI Lamongan belum menerima informasi terbaru tentang SK ini, atau mungkin ada kesalahpahaman dalam komunikasi. PSHT telah meminta agar seluruh lembaga, termasuk IPSI, tidak lagi mengakomodasi klaim atau kegiatan organisasi dari pihak yang tidak masuk dalam struktur resmi PSHT versi SK Kemenkumham 2025. (Adi)