BANYUWANGI – Tabir gelap yang menyelimuti tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kini mulai tersingkap.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi bersama Jack Center membongkar sederet kejanggalan yang diduga melibatkan jejaring kekuasaan dan pengusaha besar.
Dari akrobat izin hingga “sunat” lahan kompensasi, skandal ini kini berada di bawah radar tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan bedah dokumen yang dilakukan, terdapat lima poin krusial yang menjadi sorotan utama:
1. Akrobat Saham untuk Mengakali Aturan
Proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI) pada tahun 2012 diduga kuat merupakan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009.
Modusnya cukup licin: menggunakan skema perubahan saham bertahap agar PT BSI terlihat sebagai “anak perusahaan” demi menghindari larangan pindah tangan izin secara langsung.
2. ‘Bancakan’ Lahan
Kompensasi Bondowoso
Dugaan praktik KKN tercium menyengat dalam pengadaan lahan kompensasi di Bondowoso.
Bayangkan, dari anggaran Rp50 juta per hektar yang disiapkan PT BSI, rakyat kecil dikabarkan hanya menerima sekitar Rp15 juta.
Sisa uang puluhan juta rupiah itu diduga menjadi “bancakan” oknum pejabat yang haus keuntungan.
3. Manipulasi Status Hutan demi Keruk Emas
Demi memuluskan metode open pit mining (tambang terbuka), status Hutan Lindung Tumpang Pitu disulap menjadi Hutan Produksi Tetap.
Tanpa perubahan status yang dipicu oleh usulan Bupati pada 2012 ini, aktivitas penambangan terbuka secara hukum adalah tindakan ilegal berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
4. Kejanggalan Dokumen di Kementrian Kehutanan
Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, disorot karena menggunakan dasar hukum lama (Keputusan Bupati No. 547) yang sebenarnya sudah kedaluwarsa untuk meresmikan perubahan nama IPPKH.
Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan agar proses peralihan izin dari PT IMN ke PT BSI tetap mulus secara administratif.
5. KPK Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Publik tidak perlu menunggu lama untuk melihat keadilan ditegakkan.
Tim KPK dikabarkan telah menemukan bukti awal adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kini sedang menghitung total kerugian negara serta menelusuri aliran dana ke kantong para pejabat terkait. (Tim Pitu)































