Beranda Peristiwa Pemberitaan Dugaan Tambang Ilegal di Desa Prangi-Padangan Ini Hak Jawabnya

Pemberitaan Dugaan Tambang Ilegal di Desa Prangi-Padangan Ini Hak Jawabnya

BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur, sejumlah pihak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang beredar, Pada Minggu (08/03/2026).

Dalam keterangannya, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa tiga orang yang berinisial IF, AS, dan SM sudah tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Mereka menyebutkan bahwa penyebutan nama atau inisial tersebut dalam pemberitaan dinilai tidak tepat dan terbilang hoax.

Menurut keterangan yang disampaikan, aktivitas yang ada di lokasi tersebut justru dinilai membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Warga malah merasa terbantu karena adanya kegiatan tersebut membuka peluang kerja, dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.

“Warga sekitar justru merasa senang karena bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Aktivitas itu membantu perekonomian masyarakat sekitar, ” Ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa lahan di kawasan tersebut diketahui memiliki potensi sumber daya alam bernilai tinggi yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, kondisi di lapangan disebut tetap kondusif dan masyarakat hidup dengan damai, serta merasa terganggu.

“Pihak pemberi klarifikasi juga menilai informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurut mereka, situasi yang diberitakan berbeda dengan kenyataan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat setempat yang lewat setiap hari di sekitar kawasan lahan tersebut,” Tambahnya.

Meski demikian, masyarakat berharap setiap informasi yang beredar dapat disampaikan secara berimbang dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik, dan sebetulnya pemberitaan harus ada klarifikasi pihak yang diberitakan, biar terjadi berita berimbang tidak dengan kata menuduh dengan merugikan orang lain atau merugikan kegiatan tertentu,” Pungkasnya. (Red)