Beranda Hukrim Pembunuh Jama’ah Mushola Kedungadem Divonis Mati, PN Bojonegoro Catat Sejarah

Pembunuh Jama’ah Mushola Kedungadem Divonis Mati, PN Bojonegoro Catat Sejarah

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan hukuman paling berat dalam sistem peradilan Indonesia terhadap SJ (65), pelaku pembunuhan brutal dua jama’ah Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem.

Putusan mati yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini menjadi vonis paling tinggi pertama yang pernah diputuskan PN Bojonegoro sepanjang sejarah.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menegaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Menurutnya, rangkaian kejadian dan alat bukti menunjukkan dengan jelas bahwa aksi keji tersebut dilakukan dengan unsur perencanaan yang matang.

“Ini salah satu perkara paling berat yang pernah kami tangani. Dari pembuktian di persidangan, tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan sadis. Selain itu, selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak pernah menunjukkan penyesalan sedikit pun,” tegas Hario.

Vonis ini sontak menjadi kabar yang melegakan keluarga korban. Dika, putra salah satu korban, menyampaikan rasa syukur dan kepuasannya atas keputusan majelis hakim.

Ia menilai putusan mati merupakan bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.

“Perbuatannya sangat kejam, tidak manusiawi, dan telah memporak-porandakan keluarga kami. Kami merasa lega akhirnya hukum berpihak kepada korban. Terima kasih kepada majelis hakim yang memutus hukuman mati,” ungkapnya.

Kasus pembantaian di Mushola Al-Manar sempat mengguncang warga Kedungadem lantaran terjadi pada waktu subuh dan menewaskan dua jama’ah yang sedang beribadah.

Dengan turunnya putusan ini, masyarakat berharap tak ada lagi tragedi serupa yang mencederai rasa aman di lingkungan ibadah. (mia)