KEDIRI – Sengketa hukum antara nasabah dan pihak bank kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Persada Cabang Kepung digugat oleh salah satu nasabahnya karena diduga melakukan lelang sepihak terhadap tiga bidang tanah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Gugatan ini resmi teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2025/PN Gpr dan telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS).
Majelis hakim PN Kediri bahkan turun langsung ke lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (10/10/2025), untuk mencocokkan data sertifikat dengan kondisi di lapangan.
Penggugat dalam perkara ini, Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kediri, mengaku menjadi korban kebijakan sepihak pihak bank.
Ia menjaminkan tiga bidang tanah miliknya untuk memperoleh pembiayaan sebesar Rp450 juta pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan sebagai modal usaha ternak sapi perah dan sapi potong.
Namun, nasib sial menimpa Hadi ketika wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak pada pertengahan 2022, menyebabkan kerugian besar dan membuatnya kesulitan membayar angsuran.
Alih-alih mendapatkan solusi, pihak BPR disebut justru melaksanakan lelang tanpa memberikan kesempatan restrukturisasi kredit.
Kuasa hukum penggugat, Muchamad Triono, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Dirinya menegaskan bahwa BPR Bhapertim seharusnya mematuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 serta Surat Edaran OJK Nomor SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang mengatur tentang relaksasi bagi debitur terdampak bencana atau keadaan kahar (force majeure).
“BPR Bhapertim hanya berpegang pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan kondisi kahar yang dialami nasabah. Padahal, aturan jelas memberi ruang bagi debitur yang terdampak wabah seperti PMK,” tegas Triono usai pemeriksaan lapangan.
Dia juga menuding adanya kejanggalan dalam proses lelang, bahkan mengungkap dugaan adanya kongkalikong antara pihak bank dan pemenang lelang.
“Kami mendapat informasi bahwa kepala cabang meminta penggarap lahan segera membabat tanaman karena lahan itu akan dibangun oleh pemilik baru. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lapangan, Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro tampak memastikan kejelasan batas lahan antara penggugat dan tergugat.
Setelah kedua belah pihak mengonfirmasi kesesuaian data sertifikat, sidang ditutup dengan penetapan jadwal berikutnya.
“Jika tidak ada tambahan dari kedua pihak, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim Dwiyantoro.
Kasus ini menarik perhatian publik, sebab menyangkut perlindungan hukum terhadap nasabah kecil di tengah situasi sulit akibat wabah.
Hadi berharap, pengadilan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, agar kejadian serupa tak menimpa masyarakat lain. (Sdr)































